Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Profesi Dan Profesi Aturan

Pekerjaan pada umumnya berlainan dengan profesi baik dari segi ketrampilan maupun tanggung jawab yang diembannya. Berkaitan dengan pekerjaan pada umumnya Cycle Kluckohn yang dikutip oleh koentjaraningrat menyatakan: antropolog mirip Cycle Kluckohn dan Florence Kluckohn juga menempatkan diri untuk menelaah hakikat kerja (karya) bagi manusia. Menurut mereka ada nilai-nilai budaya yang memandang kerja itu sekedar untuk menyanggupi nafkah, namun ada pula yang menatap kerja selaku upaya menggapai kedudukan dan kehormatan. Orientasi nilai budaya ketiga dari hakikat kerja yaitu bahwa melakukan pekerjaan merupakan upaya terus menerus untuk berkarya adalah dengan mencapai hasil yang lebih baik dan lebih baik lagi.

Thomas Aquinas beropini, perwujudan kerja mempunyai empat tujuan sebagai berikut:
  1. Dengan melakukan pekerjaan , orang dapat memenuhi apa yang menjadi keperluan hidup sehari-harinya;
  2. Dengan adanya lapangan kerja, maka pengangguran dapat dihapuskan/dicegah. Ini juga bermakna bahwa dengan tidak adanya pengangguran,maka kemungkinan timbulnya kejahatan mampu dikesampingkan pula;
  3. Dengan surplus hasil kerjanya, insan juga mampu berbuat amal bagi sesamanya;
  4. Dengan kerja orang dapat menertibkan atau mengatur gaya hidupnya.
Profesi oleh banyak sekali jago diartikan selaku pekerjaan dengan keahlian khusus menuntut wawasan tinggi, dengan aneka macam training khusus.

Menurut pendapat Brandels yang dikutip oleh A.Pattern Jr, dikutip dari Supriadi, untuk mampu disebut sebagai profesi,pekerjaan itu sendiri mesti merefleksikan adanya tunjangan yang berupa:
  1. Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);
  2. Diabadikan untuk kepentingan orang lain;
  3. Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
  4. Keberhasilan tersebut antara lain menentukan aneka macam ketentuan yang ialah kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam meningkatkan dan penyebaran profesi yang bersangkutan;
  5. Ditentukan adanya patokan kualifikasi profesi.
Profesi bukan hanya dibutuhkan oleh seseorang atau kelompok akan tetapi menyangkut keperluan publik sehingga peran negara dibutuhkan untuk mengesahkan/mengangkat seseorang menjadi penyandang profesi supaya menghapus/meminimalkan kerugian atau langkah-langkah yang tidak bertanggung jawab kepada pihak yang memerlukan jasa profesi serta tidak merugikan kepentingan publik. Berkaitan dengan pendapat tersebut, maka terdapat pertimbangan Daryl Koehn yang dikutip dari Supriadi menyampaikan meskipun kriteria untuk memilih siapa yang memenuhi syarat sebagai profesional amat bermacam-macam, ada lima ciri yang kerap disebut kaum profesional sebagai berikut:
  1. Mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu langkah-langkah tertentu;
  2. Menjadi anggota organisasi/pelaku-pelaku yang sama-sama, mempunyai hak bunyi yang menyebarluaskan kriteria dan/atau harapan perilaku yang saling mendisiplinkan alasannya melanggar standar itu;
  3. Memiliki wawasan atau kecakapan “esoterik” (yang cuma diketahui dan dimengerti oleh orang-orang tertentu saja) yang tidak dimiliki oleh anggota-anggota masyarakat lain;
  4. Memiliki otonomi dalam melakukan pekerjaan mereka,dan pekerjaan itu tidak amat diketahui oleh masyarakat yang lebih luas;
  5. Secara publik dimuka biasa mengucapkan akad untuk memberi sumbangan kepada mereka yang membutuhkan dan jadinya mempunyai tanggung jawab dan tugas khusus.
Profesi aturan mempunyai ciri tersendiri dibandingkan dengan profesi lainnya,alasannya profesi ini berkaitan langsung dengan pengaturan kehidupan sosial kemasyarakatan, lalu besar lengan berkuasa pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Profesi aturan secara khusus berhubungan dengan masyarakat pencari keadilan.

Profesi aturan selaku profesi diantara profesi lain tidak dapat lepas atau berdiri sendiri sebagai sebuah gambaran pada saat sebuah perusahaan dalam proses go public maka selain profesi hukum berperan juga profesi dibidang ekonomi ikut andil didalamnya, sehingga interaksi antar profesi merupakan ciri dari profesi. Perkembangan aturan sampaumur ini akhir pemikiran filosofi bahwa manusia memiliki hak dasar yang harus dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia yang mesti dilindungi selaku hak aturan yang tertinggi. Adapun Hak Asasi insan yang berlaku universal, meliputi:
  1. Hak-hak asasi langsung (personal rights), merupakan kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, beraktifitas dan sebagainya;
  2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights), ialah hak memiliki sesuatu, memperalihkannya, mirip berbelanja dan menjualnya, serta memanfaatkannya;
  3. Hak-hak asasi dan kebudayaan (social and cultural rights), seperti hak untuk memilih pendidikan, membuatkan kebudayaan, dsb.
  4. Hak-hak asasi untuk menerima perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
  5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan sumbangan (procedural rights).
Perkembangan penegakan aturan dan/ hak asasi insan menimbulkan profesi hukum makin berkembang bahkan pada Undang-undang nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat jelas menertibkan Advokat selaku oficium Nobille (profesi terhormat) serta selaku pembela Hak Asasi Manusia.

Sebagai sebuah kriteria profesi hukum dapat ditelaah dari pertemuan para Advokat tanggal 27 Juni 1971dalam piagam Baturaden yang merumuskan perihal komponen-unsur untuk dapat disebut profession, yaitu:
  • Harus ada ilmu (aturan) yang dimasak didalamnya;
  • Harus ada keleluasaan, dilarang ada dicust verhouding (kekerabatan dinas) hierarkis.
  • Mengabdi kepada kepentingan umum, mencari nafkah tidak boleh menjadi tujuan;
  • Ada clienten verhouding, adalah hubungan doktrin diantara Advokat dan client;
  • Ada keharusan merahasiakan informasi dari client dan dukungan dengan hak merahasiakan itu oleh undang-undang;
  • Ada imuniteit terhadap penuntutan perihal hak yang dijalankan dalam tugas pembelaan;
  • Ada arahan etik dan peradilan arahan etik (tuchtrechtspraak);
  • Ada honorarium yang tidak perlu sepadan dengan hasil pekerjaan atau banyaknya usaha atau pekerjaan yang dicurahkan (orang tidak mampu mesti ditolong tanpa biaya dan dengan perjuangan yang sama).
Batasa profesi yang diberikan tidak dapat dikategorikan selaku profesi pada umumnya. Batasan profesi yang mampu berlaku pada profesi hukum pada umumnya ditetapkan pada tahun 1977 oleh Peradin dalam seminar pelatihan profesi hukum selaku berikut:
  1. Dasar ilmiah berupa ketrampilan untuk merumuskan sesuatu menurut teori sekolah tinggi dan membutuhkan sesuatu dasar pendidikan yang bagus dan diakhiri dengan suatu metode ujian;
  2. Praktik sesuatu. Adanya sebuah bentuk perusahaan, yang bangkit, sehingga memungkinkan dipupuknya korelasi eksklusif dalam memecahkan kebutuhan para klien yang bersifat pribadi pula (person by person basis) diiringi dengan sistem pembayaran honorarium;
  3. Fungsi penasihat. Fungsi sebagai penasihat sering-sering diiringi dengan fungsi pelaksanaan dari pelaksana dari penasihat yang diberikan;
  4. Jiwa mengabdi. Adanya persepsi hidup yang bersifat objektif dalam menghadapi problem, tidak mementingkan diri sendiri, tidak mengutamakan motof-motif yang bersifat materiil;
  5. Adanya sebuah isyarat yang mengedalikan perilaku dari pada anggota.
Kebutuhan klien kepada kinerja profesi sebatas keahlian dan tuntutan profesinya tidak menyangkut pribadi penyandang profesi sehingga terdapat batasan yang terperinci tidak menyimpang dari segi profesionalisme kinerja profesi.

Post a Comment for "Pengertian Profesi Dan Profesi Aturan"