Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Anggaran Pemasukan Belanja Negara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (), ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). , pergantian , dan pertanggungjawaban setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
Penyusunan
Pemerintah mengajukan Rancangan dalam bentuk RUU ihwal kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, dewan perwakilan rakyat memutuskan Undang-Undang ihwal selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun budget dilakukan.
Pelaksanaan
Setelah ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun budget, dapat mengalami revisi/pergantian. Untuk melakukan revisi , Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan untuk menerima kesepakatan DPR.Perubahan dijalankan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi musibah), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Selambatnya 6 bulan setelah tahun budget rampung, Presiden memberikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan kepada dewan perwakilan rakyat berbentukLaporan Keuangan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat, yakni belanja yang dipakai untuk membiayai aktivitas pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di kawasan (dekonsentrasi dan peran pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat mampu dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (tergolong Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
  2. Belanja Daerah, yakni belanja yang dibagi-bagi ke Pemda, untuk lalu masuk dalam pemasukan APBD kawasan yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus
 Pembiayaan
Pembiayaan mencakup:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, mencakup Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, mencakup:
  1.  
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi
Dalam penyusunan , pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
  1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
  2. Pertumbuhan Ekonomi Tahunan (%)
  3. Inflasi (%)
  4. Nilai tukar rupiah per USD
  5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
  7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Fungsi
ialah instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan aktivitas pemerintahan dan pembangunan, meraih kemajuan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara lazim.
mempunyai fungsi otorisasi, penyusunan rencana, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi keharusan negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam . Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun budget berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melakukan pemasukan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pemasukan mampu dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi penyusunan rencana, mengandung arti bahwa budget negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk mempersiapkan acara pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara mampu menciptakan planning-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah mampu mengambil tindakan untuk merencanakan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, memiliki arti budget negara mesti menjadi aliran untuk menilai apakah acara penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menganggap apakah tindakan pemerintah menggunakan duit negara untuk kebutuhan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, memiliki arti bahwa budget negara harus diarahkan untuk menghemat pengangguran dan pemborosan sumber daya serta memajukan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, memiliki arti bahwa kebijakan anggaran negara mesti mengamati rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan
Berdasarkan faktor pemasukan, prinsip penyusunan ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan budget dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan ialah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan planning program atau acara.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil bikinan dalam negeri dengan mengamati kesanggupan atau peluangnasional.


Azas penyusunan
disusun dengan menurut azas-azas:
  • Kemandirian, adalah mengembangkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara

Cara Menghitung
·         PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.02/2008
·         TENTANG
·         TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN
PERTANGGUNGIAWABAN DANA YANG KEGIATANNYA
DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
·         MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
·         Menimbang :
·         a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 ihwal Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara () untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang kegiatannya dijalankan oleh PT Taspen (Persero);
b. bahwa dalam rangka penggunaan dana untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun
PNS sebagaimana dimaksud pada abjad a di atas, dipandang perlu mengendalikan nrengenai tata cara
perhitungan, penyediaan pencairan dan pertanggungjawaban dana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pendapatsebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memutuskan
Peraturan Menteri Keuangan perihal Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan
Pertanggungjawaban Dana yang Kegiatannya dilaksanakan'oleh PT Taspen (Persero);
·         Mengingat :
·         1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tenhang Perbendaharaarr Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ihwal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun2007 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008 (Lemlraran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 wacana Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Repulrlik Indonesia Nomor 4418);
7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
8. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 perihal Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2008;
9. Keputnsan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat
Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan
dan Perhitungan;
11. Peraturan Menteri Keuangatr Nomor 134/PMK.06/2005 wacana Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
12. peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 perihal Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diuban dengal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 perihal Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat
di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan ihwal Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang
Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang
Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
di tingkungan Departemen Keuangan;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 wacana Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan
Rencarra Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Penyusunan, Penelaahan,
Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008;
·         Memperhatikan :
·         1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-841 wacana Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-755 ihwal Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Seluruh Pulau Jawa;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-099 perihal Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Propinsi di Propinsi Dati I Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Maluku, Irian
Jaya dan Timor Timur;
·         MEMUTUSKAN :
·         Menetapkan :
·         PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO).
·         Pasal 1
·         Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana yang kegiatannya dikerjakan oleh PT Taspen (Persero) yakni Belanja Pensiuo Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem.
2. Belanja Pensiun yakni pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun PNS Pusat (termasuk
Eks PNS Pegadaian dan eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT KAI), Pejabat
Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia/POLRI Lama, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP,
pensiun ke-13, dan Dana Kehormatan Veteran yang pengelolaannya melalui PT Taspen (Persero).
3. Unfunded Liability Tabungan Hari Tua adalah pos helanja yang dialokasikan untuk menyanggupi kewaiiban
Pemerintah dalam rangka adaptasi perkiraan besarnya faedah Tabungan Hari Tua (THT) PNS
dan Hakim,
4. Cadangan Perubahan Sharing adalah pos belanja yang dialokasikan untuk menyanggupi kelemahan
belanja pensiun sehubungan dengan adanya perubahan komposisi sharing pembayaran pensiun antara
beban PT Taspen (Persero) dan beban .
5. Biaya Cetak Dapem adalah pos belanja yang dialokasikan untuk mengeluarkan uang penggantian ongkos
pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya yang lain sehubungan dengan
pelaksanaan pembayaran pensiun ke-13 oleh PT Taspen (Persero).
·         Pasal 2
·         (1) PT Taspen (Persero) mengaiukan kebutuhan dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability
Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada Menteri
Keuangan.
(2) Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perkiraan terhadap keperluan dana tersebut.
(3) Hasil perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan PT Taspen (Persero).
(4) Hasil perkiraan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meniadi teladan untuk
merekomendasikan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan
Perubahan sharing dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(5) Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability
Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem tahun budget berikutnya,
Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi
budget.
·         Pasal 3
·         (1) Alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing
dan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun
berkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur ]enderal Anggaran
menginformasikan pagu alokasi dana diimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran dan terhadap PT Taspen (Persero).
·         Pasal 4
·         (1) Berdasarkan informasisebagaimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal
Perbendaharaan mengajukan usul penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun, Cadangan
Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem kepada Direktur
Jenderal Anggaran berdasarkan anjuran dari PT Taspen (Persero).
(2) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dan Unfunded Liabitity Tabungan Hari Tua mampu
dijalankan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berlangsung.
(3) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Cadangan Perubahan Sharing didasarkan atas evaluasi kepada
Penyerapan dana Belanja Pensiun hingga dengan triwulan III, termasuk pembayaran pensiun ke-13,
dan perkiraan peresapan dana sampai simpulan bulan Desember tahun budget berlangsung.
(4) Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dijumlah menurut penilaian atas ongkos
penyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13.
(5) Berdasarkan undangan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Anggaran cq. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT Taspen (Persero) melakukan penelaahan atas rencana
penggunaan alokasi dana untuk keperluan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
(6) Hasil Penelaahan atas planning penggunaan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded
Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat
Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Taspen (Persero).
(7) Berdasarkan undangan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara
Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran mempublikasikan Surat
Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk kebutuhan Belanja Pensiun, Cadangan
Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
(8) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan
untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
·         Pasal 5
·         Berdasarkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari
Tua dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan surat pemberitahuan
Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas
nama Menteri Keuangan menetapkan:
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b. Pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang
selanjuhtya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c. Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah bayar, yang berikutnya disebut Pejabat
Penerbit SPM;
d. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan peran kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka
pelaksanaan budget belanja.
·         Pasal 6
·         (1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan sesuai dengankebutuhan masing-masing pos belanja
dari jumlah dana yang ditawarkan dalam DIPA terhadap KPA cq. PPK dengan dilampiri:
a. Kwitansi/ tanda terima senilai tagihan; dan
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero).
(2) Khusus untuk pos Belanja Pensiun, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti dilampiri
persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
·         Pasal 7
·         (1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK mempublikasikan dan menvampaikan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Peiabat Penerbiit SPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
b. Kwitansi yang sudah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA mampu melaksanakan tugas-tugas PPK.
·         Pasal 8
·         Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan dan
menyampaikan SPM-LS kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri:
a. Surat Pernyatan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
b. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.
·         Pasal 9
·         Berdasarkan SPM-LS setragaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPPN pencair dana DIPA mempublikasikan SP2D untuk
untung PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
·         Pasal 10
·         (1) PT Taspen (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana pos belanja yang
diiterimanya.
(2) Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai
ketentuan yang berlaku.
(3) KPA bertanggungjawab terhadap penyaluran dana dari kas negara terhadap PT Taspen (Persero).
(4) Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang
berlaku.
·         Pasal 11
·         Untuk kebutuhan perencanaan budget, PT Taspen (Persero) menyusun laporan realisasi peresapan dana
yang terinci sesuai jenis akseptor pensiun, mencakup Pensiun Pejabat Negara, Pensiun Pegawai Negeri Sipil,
Pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri Lama dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur
Jenderal perbendaharaan.
·         Pasal 12
·         Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dikontrol oleh Direktur Jenderal
Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bantu-membantu sesuai dengan
kewenangannya.
·         Pasal 13
·         Dalam hal pos Belanja Pensiun, Unfunded Liablity Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing, dan Biaya
Cetak Dapem masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri
Keuangan ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.
·         Pasal 14
·         Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
·         Agar setiap orang mengetahuinya, menyuruh pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber penerimaan Negara () berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pengertian Surplus Defisit
Defisit atau surplus ialah selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melampaui penerimaan disebut defisit
sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus
Neraca Pembayaran defisit, terjadi bila jumlah pembayaran lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerimaan (transaksi kredit < transaksi debet). Suatu Negara kalau mengalami kelebihan impor dan kelebihan tersebut ditutup dengan menambah perlindungan akomodatif dan meminimalkan cadangan (stok) nasional maka Negara tersebut sedang mengalami defisit total.

Neraca pembayaran surplus, adalah apabila jumlah penerimaan lebih besar daripada jumlah pembayaran/ utang (transaksi kredit> transaksi debet).

Dampak Neraca Pembayaran Surplus Defisit
  1. Dampak Neraca Pembayaran Surplus
Secara ekonomi neraca pembayaran yang surplus akan berpengaruh terhadap tingkat harga dalam negeri, ialah mempunyai dampak inflatoir mendorong/ mempunyai kecenderungan kea rah kenaikan harga (inflasi). Hal ini disebabkan oleh adanya penambahan permintaan efektif.
  1. Dampak Neraca Pembayaran Defisit
Apabila neraca pembayaran suatu Negara mengalami deficit, maka imbas yang akan terjadi sebagai berikut:
           * Produsen dalam negeri tidak adapat bersaing dengan barang-barang impor

           * Pendapatan Negara sedikit, sehingga utang Negara bertambah besar
           * Perusahaan banyak yang gulung tikar, sehingga pengangguran meningkat akhir dari PHK
    
Ketiga dampak di atas disebut dampak deflatoir yang mendorong/ memiliki kecenderungan ke arah penurunan harga (deflasi).





Pengertian Surplus Seimbang

Neraca Pembayaran seimbang, yaitu kalau jumlah pembayaran atau utang sama dengan jumlah penerimaan (transaksi kredit = transaksi debet).

  1. Dampak Neraca Pembayaran Seimbang
Neraca pembayaran yang seimbang tidak terlalu kuat terhadap aktivitas ekonomi suatu Negara. Sehingga bila suatu Negara tidak mampu meraih surplus dalam neraca pembayaran, maka minimal mesti dalam keadaan sebanding. Dengan demikian akan mampu menghindari neraca pembayaran yang defisit.





Post a Comment for "Anggaran Pemasukan Belanja Negara"