Isyarat Etik Notaris
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) terdiri dari:
- KETENTUAN UMUM;
- RUANG LINGKUP KODE ETIK;
- KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN;
- SANKSI;
- TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK:
a.pengawasan;
b.pemeriksaan dan penjatuhan hukuman:
-alat perlengkapan;
-investigasi dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama;
-pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding;
-investigasi dan penjatuhan sanksi pada tingkat terakhir;
c.hukuman atas sanksi-hukuman dalampelanggaran isyarat etik
- PEMECATAN SEMENTARA;
- KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT;
- KETENTUAN PENUTUP
1.KETENTUAN UMUM
- Ikatan Notaris Indonesia (INI) ialah satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan melaksanakan tugas selaku pejabat umum di Indonesia, ialah organisasi Notaris.
- Kode Etik Notaris ialah seluruh kaidah sopan santun yang ditentukan oleh asosiasi INI (tergolong didalamnya pejabat sementara Notaris, Notaris pengganti, Notaris pengganti khusus);
- Disiplin organisasi : keharusan-kewajiban khususnya keharusan administrasi dan finansial yang sudah diaturoleh perkumpulan;
- Pengurus terdiri dari:
- Pengurus sentra yakni pengurus asosiasi pada tingkat nasional yang memiliki tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama asosiasi baik diluar maupun dimuka Pengadilan;
- Pengurus daerah yakni pengelola asosiasi pada tingkat propinsi;
- Pengurus Daerah yakni pengurus asosiasi pada tingkat kota/Kabupaten.
- Dewan Kehormatan ialah alat perlengkapan perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mampu berdiri diatas kaki sendiri dan bebas dari keberpihakan dalam perkumpulan;
- Dewan Kehormatan Pusat (nasional), Dewan Kehormatan Wilayah (propinsi), Dewan Kehormatan Daerah (kota/Kabupaten) yang bertugas untuk:
- Melakukan pembinaan, tutorial, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik;
- Memeriksa dan mengambil keputusan atas prasangka pelanggaran ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat secara eksklusif pada tingkat tamat final (Dewan Kehormatan Pusat), tingkat banding (Dewan Kehormatan Wilayah), tingkat pertama (Dewan Kehormatan Daerah);
- Memberikan usulan dan usulan oleh Dewan Kehormatan Pusat kepada majelis pengawas, Dewan Kehormatan Wilayah terhadap Majelis Pengawas Wilayah dan/atau Majelis pengawas tempat, Dewan Kehormatan Daerah kepada Majelis Pengawas Daerah atas praduga pelanggaran isyarat etik dan jabatan Notaris;
- Pelanggaran adalah perbuatan atau langkah-langkah yang dilaksanakan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan melaksanakan jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi;
- Kewajiban yakni sikap sikap, tindakan atau tindakan yang harus dikerjakan anggota asosiasi maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam rangka mempertahankan dan memelihara gambaran serta wibawa forum notarist dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris;
- Larangan yaitu sikap, sikap dan perbuatan/tindakan apapun yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota asosiasi maupun orang lain yang memangku dan melakukan jabatan notaris, yang dapat menurunkan gambaran serta wibawa forum notariat ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris;
- Sanksi ialah sebuah eksekusi selaku sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dan menegakkan Kode Etik dan disiplin organisasi;
- Eksekusi ialah pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan yang berkekuatan aturan tetap;
- Klien adlah setiap orang atau tubuh yang secara sendiri-sendiri atau gotong royong datang kepada Notaris untuk membuat akta, berkonsultasi dalam rangka pembuatan akta serta minta jasa Notaris yang lain.
2.RUANG LINGKUP KODE ETIK
Kode etik notaris berlaku yang memangku dan melaksanakan jabatan Notaris maupun dalam kehidupan sehari-hari.
3.KEWAJIBAN,LARANGAN DAN PENGECUALIAN
Notaris dan orang lain yang memangku dan melakukan jabatan Notaris wajib:
- Memiliki tabiat, budpekerti serta kepribadian yang bagus;
- Menghormat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris;
- Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
- Bertindak jujur, mampu berdiri diatas kaki sendiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab menurut peraturan perundang-permintaan dan isi sumpah jabatan;
- Meningkatkan ilmu pengetahuan yang sudah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
- Mengutamakan dedikasi terhadap kepentingan penduduk dan negara;
- Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
- Menetapkan satu kantor ditempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
- Memasang satu buah papan nama dengan pilihan ukuran 100cmx40cm, 150cmx60cm, 200cmx80cm, dasar papan putih dengan aksara hitam;
- Hadir, mengikuti dan ikut serta aktif dalam setiap aktivitas yang diselenggarakan oleh asosiasi, menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan;
- Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib;
- Membayar duit sedih untuk membantu jago waris sahabat sejawat yang meninggal dunia;
- Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan asosiasi;
- Menjalankan jabatan Notaris;
- Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan aktivitas sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik,saling menghormati,saling menghargai, saling menolong serta saling berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
- Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya;
- Melakukan tindakan-tindakan yang secara biasa disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dijalankan antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
- UU Nomor30 tahun 2004 perihal jabatan Notaris;
- PenjelasanPasal 19 ayat (2) uu Nomor 30 tahun 2004 wacana jabatan Notaris;
- Isi sumpah jabatan Notaris;
- Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga INI.
4.LARANGAN
Notaris dan orang lain yang memangku dan melaksanakan jabatan Notaris dilarang:
- Mempunyai lebih dari satu kantor;
- Memasang papan nama dan/atau goresan pena Notaris/kantor Notaris diluar lingkungan kantor;
- Melakukan publikasi atau penawaran khusus diri, baik sendiri maupun secara bahu-membahu, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, memakai fasilitas media cetak dan/atau elektro, dalam bentuk: - iklan;
- Ucapan selamat;
- Ucapan belasungkawa;
- Ucapan terima kasih;
- Kegiatan penjualan;
- Kegiatan sponsor.
- Bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan aturan;
- Menandatangani akta yang minutanya dibuat pihak lain;
- Mengirimkan minuta untuk ditandatangani klien;
- Berusaha atau berusaha klien notaris lain berpindah kepadanya;
- Memaksa klien agar membuat akta kepadanya;
- Melakukan perjuangan-perjuangan persaingan tidak sehat;
- Menetapkan honorarium lebih rendah dari penetepan asosiasi;
- Mempekerjakan karyawan kantor notaris lain tanpa kesepakatan;
- Menjelaskan dan atau mempersalahkan rekan notaris atau sertifikat yang dibuatnya. Kesalahan serius membahayakan klien notaris wajib memberitahukan kepada rekan;
- Membentukkelompok rekan sejawat yang bersifat pribadi dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi/forum;
- Menggunakan/mencantumkan gelar tidak sesuai dengan peraturan perundangan;
- Melakukan pelanggaran terhadap isyarat etik, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 perihal Jabatan Notaris;
- Penjelasan pasal 19 ayat 2 undang-undang perihal Jabatan Notaris;
- Sumpah jabatan Notaris;
- Hal-hal berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga atau keputusan organisasi profesi (INI).
5.PENGECUALIAN
Beberapa hal ialah pengecualian tidak tergolong pelanggaran, selaku berikut:
- Memberikan ucapan selamat, berduka cita dengan tidak mencantumkan nama langsung;
- Pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku bimbingan nomor telepon, Fax yang diterbitkan resmi PT.Telkom atau forum resmi;
- Memasang penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20cmx50cm dasar warna putih tulisan hitam tanpa mencantumkan nama notaris, dipasang dgn radius max 100 meter dari kantor notaris;
6. SANKSI
Sanksi terhadap pelanggar isyarat etik berupa:
- Teguran;
- Peringatan;
- Schorsing (pemecatan sementara);
- Onzetting (pemecatan);
- Pemberhentian dengan tidak hormat.
Penjatuhan hukuman-sanksi diubahsuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran.
7. TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
Pengawasan dan pelaksanaan arahan etik:
- Tingkat pertama oleh Pengurus Daerah INI dan Dewan Kehormatan Daerah;
- Tingkat banding oleh Pengurus Wilayah INI dan Dewan Kehormatan Wilayah;
- Tingkat terakhir oleh Pengurus Pusat INI dan Dewan Kehormatan Pusat.
PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI
8. ALAT PERLENGKAPAN:
Dewan Kehormatan: alat peralatan asosiasi, melaksanakan investigasi dan penjatuhan hukuman pelanggaran arahan etik.
9. PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT PERTAMA:
- Dugaan pelanggaran aba-aba etik baik dimengerti oleh dewan Kehormatan kawasan/laporan dari Pengurus Daerah ataupun pihak lain terhadap Dewan Kehormatan Daerah, selambat-lambatnya 7 hari kerja harus segera menyelenggarakan sidang.
- Ternyata ada dugaan kuat pelanggaran isyarat etik maka dalam 7 hari kerja Dewan Kehormatan Daerah berkewajiban mengundang anggota;
- Dewan Kehormatan Daerah akan memutuskan setelah menyimak keterangan dan pembelaan teradu dibarengi dengan sanksinya;
- Keputusan melanggar atau tidak melanggar selambat-lambatnya 15 hari kerja sesudah tanggal sidang dimana notaris telah didengar informasi dan atau pembelaannya;
- Anggota dipanggil tidak datang tanpa kabar dalam waktu 7hari kerja, maka panggilannya akan diulang 2 kali dengan jarak waktu 7 hari kerja;
- Setelah panggilan ketiga juga tidak datang tanpa kabar dengan alasan apapun, maka Dewan Kehormatan Daerah akan bersidang dan memilih putusannya;
- Sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan, Dewan Kehormatan Daerah wajib berkonsultasi dengan Pengurus Daerahnya;
- Putusan Dewan Kehormatan Daerah wajib dikirim oleh Dewan Kehormatan Daerah terhadap anggota yang melanggar, tembusannya kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat, dalam waktu 7 hari kerja sesudah putusan;
- Pada tingkat Pengurus Daerah belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka Dewan kehormatan Wilayah berkewajiban dan berwenang melakukan keharusan dan kewenangan Dewan Kehormatan Daerah dalam rangka penegakan isyarat etik atau dewan Kehormatan Daerah terdekat. Berlaku pula bila Dewan kehormatan Daerah tidak sanggup menyelesaikan atau menetapkan problem yang dihadapi.
10. PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT BANDING:
- Putusan hukuman pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat dimohonkan banding dalam waktu tiga puluh hari kerja setelah tanggal penerimaan putusan;
- Permohonan naik banding diantartercatat atau dikirim eksklusif ke Dewan Kehormatan Wilayah tembusan Dewan Kehormatan Pusat, pengurus pusat, wilayah,tempat;
- Dewan Kehormatan Daerah dalam waktu 7 hari mengirim berkas kepada Dewan kehormatan Pusat;
- Setelah diterima 7 hari Dewan Kehormatan Wilayah memanggil anggota guna melakukan pembelaan,selanjutnya putusan dalam 30 hari kerja;
- Anggota tidak hadir tanpa pertanggungjawaban diputus 7 hari sesudah Dewan kehormatan Wilayah mendapatkan permohonan banding;
- Dewan Kehormatan Wilayah mengantarputusannya tembusannya dewan Kehormatan Daerah, pengurus kawasan, pengurus kawasan dan pengelola sentra INI pusat dalam waktu 7 hari kerja sesudah putusan;
- Apabila putusan Dewan Kehormatan Wilayah sebab Dewan Kehormatan Daerah belum terbentuk, maka keputusannya ialah tingkat banding;
11. PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT TERAKHIR
- Putusan penjatuhan sanksi pemecatan sementara atau pemecatan dari keanggotaan asosiasi mampu diajukan pemeriksaan tingkat terakhir kepada Dewan kehormatan Pusat dalam waktu 30 hari kerja sesudah penerimaan surat putusan dewan Kehormatan Wilayah;
- Permohonan dengan surat tercatat atau pribadi kepada Dewan Kehormatan Pusat dan tembusannya terhadap Dewan Kehormatan Daerah, pengurus pusat, pengelola daerah dan pengelola tempat.
- Dewan kehormatan Wilayah sehabis menerima tembusan 7 hari mengantarberkas terhadap Dewan kehormatan Pusat;
- Setelah menerima permohonan 30 hari kerja anggota diundang untuk membela diri;
- Tidak hadir tanpa pertanggungjawaban diputus 30 hari kerja sesudah Dewan Kehormatan Pusat memperoleh permintaan;
- Putusan diantar7 hari kerja tembusan terhadap Dewan Kehormatan Daerah, pengurus cabang, pengelola daerah dan pengelola pusat;
12. EKSEKUSI
- Putusan yang ditetapkan Dewan Kehormatan Daerah, Wilayah, Pusat dilakukan pengelola Daerah;
- Pengurus tempat wajib mencatat dalam buku anggota perkumpulan atas keputusan Dewan Kehormatan Daerah, wilayah, sentra, berikutnya nama notaris, kasus dan keputusan diumumkan dalam media notariat.
13.PEMECATAN SEMENTARA
Anggota asosiasi yang sudah melanggar UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dengan putusan dan diputus bersalah dipidana yang berkekuatan aturan tetap, pengurus pusat wajib memecat sementara sebagai anggota perkumpulan diikuti usul kepada konggres biar anggota perkumpulan dipecat dari anggota asosiasi.
14.KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT
Penjatuhan sanksi pemecatan sementara, pemecatan, pemberhentian tidak hormat selaku anggota perkumpulan wajib diberitahukan oleh pengurus pusat kepada Majelis Pengawas Daerah, dan tembusannya terhadap menteri Hukum dan HAM RI.
15. KETENTUAN PENUTUP
- Anggota perkumpulan wajib menyesuaikan praktek maupun sikap dalam melakukan jabatannya dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan dan/atau arahan etik ini;
- Hanya pengelola sentra dan/atau alat perlengkapan lainnya dari asosiasi atau anggota yang ditunjuk yang berhak dan berwenang untuk menawarkan penerangan secukupnya terhadap penduduk wacana kode etik notaris dan Dewan Kehormatan.
Post a Comment for "Isyarat Etik Notaris"