Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bab 2)

MENUJU AKUNTANSI PEMERINTAHAN YANG BARU
Bisa dibilang bahwa pertumbuhan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban untuk merespons permintaan pertumbuhan jaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum berperanan sebagai alat untuk mengembangkan kinerja birokrasi pemerintah dalam memperlihatkan pelayanan publik terhadap masyarakat. 

Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak dapat dipercaya dalam pengambilan keputusan. Malah, segala kekurangan yang ada dalam akuntansi pemerintahan pada abad tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya praktik-praktik KKN.

Namun demikian, pada dasa warsa terakhir yang berkulminasi dengan diundangkannya tiga paket keuangan negara, terdapat dorongan yang sangat besar lengan berkuasa untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan di Indonesia. Beberapa aspek penting yang menjadi pendorong tumbuh pesatnya kemajuan akuntansi pemerintahan di Indonesia simpulan-akhir ini antara lain adalah:
1. Ditetapkannya tiga paket UU yang mengendalikan Keuangan Negara
Pasal 32 (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan
bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa pembukuan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan tolok ukur akuntansi pemerintahan.
 
2. Ditetapkannya UU wacana pemerintahan kawasan dan UU wacana perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan tempat.
Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa laporan keuangan disusun dan disuguhkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
3. Profesi akuntansi
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sudah usang menghendaki adanya patokan akuntansi di sektor publik sebagai hal yang paralel dengan telah adanya lebih
dulu standar akuntansi di sektor komersil. Keterlibatan IAI nampak dari dorongan oleh IAI untuk terbentuknya suatu komite standar di sektor publik, keikutsertaan Ketua Umum DPN IAI dalam Komite Konsultatif Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan, keikutsertaan anggota IAI dalam Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, dibentuknya IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik, dan banyak sekali seminar, diskusi, dan workshop yang diselenggarakan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
 
4. Birokrasi
Pemerintahan ialah penyusun dan sekaligus pemakai yang sungguh berkepentingan akan adanya suatu akuntansi pemerintahan yang handal. Dengan diundangkannya tiga paket keuangan negara maupun undang-undang yang terkait dengan pemerintahan kawasan mendorong instansi pemerintah baik sentra dan tempat untuk secara serius menyiapkan sumber daya dalam pengembangan dan penyusunan pembukuan keuangan pemerintah. Selain itu, ketua asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, masing-masing secara ex officio ikut duduk selaku anggota Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

5. Masyarakat (LSM dan wakil rakyat)
Masyarakat melalui LSM dan wakil rakyat di dewan perwakilan rakyat, DPD, dan DPRD juga
meletakkan perhatian terhadap praktik good governance pada pemerintahan di
Indonesia. Ditetapkannya undang undang yang menyangkut tiga paket keuangan negara dan pemerintahan tempat ialah cerminan dari donasi aktif para wakil rakyat di DPR. Di samping itu, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD membutuhkan kesepakatan dari dewan perwakilan rakyat/DPRD.
 
6. Sektor Swasta
Perhatian dari sektor swasta mungkin tidak terlalu signifikan sebab akuntansi
pemerintahan tidak terlalu berdampak secara pribadi atas aktivitas dari sektor swasta. Namun, penggunaan teknologi berita dan pengembangan tata cara gosip berbasis akuntansi akan mendorong sebagian pelaku bisnis di sektor swasta untuk ikut menekuninya.
 
7. Akademisi
Akademisi khususnya di sektor akuntansi menaruh perhatian yang cukup besar atas pertumbuhan wawasan di bidang akuntansi pemerintahan. Perhatian ini sungguh akrab kaitannya dengan penyiapan SDM yang menguasai kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan untuk memenuhi keperluan tenaga operasional dan manajer akuntansi di pemerintahan. Beberapa anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dikala ini berasal dari perguruan tinggi. Di samping itu, jurusan akuntansi pada sekolah tinggi tinggi sudah usang memperlihatkan terhadap mahasiswa S1 mata kuliah akuntansi pemerintahan. Beberapa perguruan tinggi juga telah mulai menawarkan keutamaan akuntansi sektor publik pada acara magister akuntansinya.
 
8. Dunia Internasional (lender dan penanam modal)
World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional (lender), yang ikut berkepentingan untuk berkembangnya akuntansi sektor publik yang baik di Indonesia. Perkembangan akuntansi tadi diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas dari proyek pembangunan yang didanai oleh forum tersebut. Lembaga ini, baik pribadi maupun secara tidak pribadi,
ikut berperanan dalam mendorong terwujudnya patokan akuntansi pemerintahan yang menopang pergeseran akuntansi pemerintahan di Indonesia.
 
9. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 15 tahun 2004 menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD diperiksa oleh BPK. Untuk mampu menunjukkan opininya, BPK memerlukan suatu kriteria akuntansi pemerintahan yang diterima secara lazim. Perhatian BPK terhadap pengembangan akuntansi pemerintahan sungguh besar antara lain ditandai dengan partisipasi dari forum ini dalam pembahasan tiga paket UU dengan DPR, keikutsertaan BPK dalam berbagai workshop dan seminar perihal akuntansi pemerintahan, dan dibentuknya tim teknis yang dibuat oleh Ketua BPK untuk mendiskusikan aspek teknis persyaratan akuntansi pemerintahan dengan Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, pasal 32 (2) UU No. 17 tahun 2003 mengamanatkan bahwa standar akuntansi pemerintahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dulu mendapat pendapatdari BPK. Untuk penyusunan draf persyaratan akuntansi pemerintahan yang saat ini sedang dalam proses penetapan peraturan pemerintahnya, BPK telah memberikan pertimbangan kepada pemerintah lewat surat Ketua BPK yang ditujukan kepada Presiden pada tanggal 17 Januari 2005 yang isinya meminta Presiden biar segera mengesahkan Standar Akuntansi Pemerintah.
 
10. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
APIP yang meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP ialah auditor intern
pemerintah yang berperan untuk menolong pimpinan untuk terwujudnya metode pengendalian intern yang baik sehingga mampu mendorong kenaikan kinerja instansi pemerintah sekaligus menangkal praktik-praktik KKN. Akuntansi pemerintahan sungguh akrab kaitan dan dampaknya kepada metode pengendalian intern sehingga auditor intern mau tidak mau harus memiliki kesanggupan di bidang akuntansi pemerintahan sehingga dapat berperan untuk mendorong penerapan akutansi pemerintahan yang sedang dikembangkan.

Post a Comment for "Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bab 2)"