Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bab 1)

Krisis ekonomi yang memukul Indonesia pada tahun 1997 bagaikan bencana Tsunami yang meluluh-lantakkan sebagian sendi-sendi perekonomian di Indonesia dengan riakriaknya yang masih terasa hingga kini. Krisis ekonomi tersebut seakanme mbangunkan bangsa Indonesia yang selama tiga puluh tahun sudah dininabobokkan dengan kestabilan yang semu serta pertumbuhan ekonomi yang ternyata sangat ringkih menghadapi terjangan fluktuasi perubahan mata uang rupiah terhadap mata duit abnormal.


Sebagai dampaknya,  pada bulan Mei 1998, pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun karenanya tumbang oleh keinginanrakyat yang telah usang menginginkanadanya pergeseran. Reformasi, itulah kosa kata yang menjadi mantra perubahan yang mencairkan kemapanan yang selama ini telah mengkristal di seluruh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia termasuk di lingkungan birokrasi pemerintah.
 
Berbarengan dengan teriakan REFORMASI, maka perlahan-lahan namun niscaya pergeseran yang diteriakkan oleh rakyat menjadi kenyataan. Beberapa pergantian yang terlihat faktual yakni kehidupan berpolitik. Kalau selama 32 tahun DPR dan MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang sering dijuluki selaku rubber stamp dari pihak eksekutif, maka dikala ekarang, para wakil rakyat lebih berani untuk menyuarakan pendapatnya.
 
Namun, perubahan perilaku wakil rakyat tersebut masih belum sepenuhnya maksimal karena sering kali timbul sikap yang kurang terpuji dari sebagian wakil rakyat tersebut sehingga acap kali timbul pertanyaan di hati rakyat apakah para wakil rakyat tersebut sungguh-sungguh mewakili kepentingan rakyat pada dikala mengerjakan kiprahnya selaku wakil rakyat atau mewakili kepentingan pihak lain.

Perubahan lain yang cukup penting yakni pergantian dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia. Kalau dulu Undang-Undang Dasar 1945 seolah-olah ialah benda sakral yang dilarang disentuh oleh perubahan, maka dikala sekarang ini UUD 1945 dalam masa waktu delapan tahun hingga saat ini sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Di samping itu, MPR yang tadinya ialah forum tertinggi negara, kedudukannya ketika ini menjadi sejajar dengan DPR, MA, dan BPK yaitu selaku lembaga negara dan ditambah dengan tiga lembaga baru ialah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, sedangkan DPA dihapus. Sejalan dengan itu, pergantian signifikan lain ialah para wakil rakyat, baik DPR maupun DPD diseleksi secara eksklusif oleh rakyat, walaupun untuk ketika ini anggota dewan perwakilan rakyat belum murni diseleksi secara langsung oleh rakyat. Di samping itu, Presiden dan Wakil Presiden yang tadinya dipilih oleh anggota MPR maka untuk kali ini rakyatlah yang memiliki kata simpulan untuk memilih siapa yang hendak memegang kekuasaan tertinggi di bidang direktur.
 
Perubahan yang cukup signifikan sebagai dampak dari reformasi yakni derma otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah dalam mengerjakan kewenangan yang tadinya dipegang oleh pemerintah sentra. Otonomi tempat ini juga disertai dengan perimbangan keuangan antara pemerintah sentra dan kawasan sehingga kawasan mendapatkan porsi yang lebih besar atas bagi hasil. Selanjutnya, perimbangan juga dijalankan melalui dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Eforia otonomi tempat ini bukannya tidak menyebabkan persoalan baru. Salah satu pengaruh dari otonomi daerah ini ialah kuatnya tekanan pada sebagian tempat untuk melaksanakan pemekaran daerah, sehingga kita mengenal provinsi maupun kabupaten gres yang tumbuh bak jamur di ekspresi dominan hujan. 
Dampak lain ialah bahwa otonomi kawasan ini ternyata memberikan sopan santun hazard bagi sebagian orang sehingga tak ayal beberapa pejabat tinggi kawasan seperti gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD terpaksa harus bekerjasama dengan pihak Kejaksaan, bahkan beberapa diantaranya telah meringkuk di sel tahanan.
 
Perubahan penting yang terjadi setelah reformasi pemerintahan di tahun 1998 yaitu impian yang kuat yang diteriakkan oleh rakyat untuk pemerintahan yang higienis dari praktik-praktik KKN. Pada masa pemerintahan Orde Baru memang sudah ada upayaupaya untuk memberantas praktik-praktik korupsi, namun kelihatannya upaya tersebut dinilai tidak dijalankan benar-benar alasannya adalah lain yang diucapkan oleh penguasa lain pula sikap yang ditunjukkannya. Kaprikornus, ketidakkonsistenan dalam perilaku ditambah dengan begitu besarnya kekayaan negara yang hilang lewat pemborosan berbentukmark up dan keserakahan yang dilakukan oleh segelintir orang menciptakan negara Indonesia yang begitu kaya akan sumber daya alam tidak bisa keluar dari predikat negara miskinnya.

Dengan reformasi yang terjadi, ternyata penyakit KKN tidak mampu begitu saja hilang dari tampang bumi Indonesia. Bahkan di permulaan reformasi, pemerintahan ketika itu mengeluarkan kebijakan evakuasi perbankan berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengakibatkan rakyat Indonesia harus menanggung beban hutang triliunan rupiah.

Perubahan penting yang secara koinsidental terjadi yaitu reformasi di bidang keuangan negara. Setelah selama bertahun-tahun Indonesia memakai UU di bidang perbendaharaan negara yang terbentuk semenjak jaman kolonial maka pada abad 21 ini sudah ditetapkan tiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara yang menjadi landasan aturan bagi reformasi di bidang keuangan negara, yaitu Undang Undang No. 17 Tahun 2004 ihwal Keuangan Negara, Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang Undang No. 15 Tahun 2004 ihwal Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Di samping ke tiga Undang Undang tersebut, terdapat juga Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 25 ihwal Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi UU No. 33 tahun 2004.

Seiring dengan reformasi di bidang keuangan negara, maka perlu dikerjakan perubahanperubahan di banyak sekali bidang untuk mendukung agar reformasi di bidang keuangan negara dapat berjalan dengan baik. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perubahan di bidang akuntansi pemerintahan. Perubahan di bidang akuntansi pemerintahan ini sungguh penting alasannya lewat proses akuntansi dihasilkan isu keuangan yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing. Karena begitu eratnya keterkaitan antara keuangan pemerintahan dan akuntansi pemerintahan maka tata cara dan proses yang lama dalam akuntansi pemerintahan banyak menimbulkan banyak sekali hambatan sehingga tidak mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Post a Comment for "Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bab 1)"