Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah

Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan selaku ketentuan yang dimengerti dan ditaati oleh pembuat kriteria dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna pembukuan keuangan dalam mengerti laporan keuangan yang disuguhkan. Berikut ini yakni delapan prinsip yang dipakai dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:

(a) Basis akuntansi;
(b) Prinsip nilai historis;
(c) Prinsip realisasi;
(d) Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
(e) Prinsip periodisitas;
(f) Prinsip konsistensi;
(g) Prinsip pengungkapan lengkap; dan
(h) Prinsip penyajian masuk akal.

BASIS AKUNTANSI
Basis akuntansi yang dipakai dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, keharusan, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menghidangkan laporan demikian.

Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pemasukan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat keharusan yang menjadikan penurunan nilai kekayaan bersih telah tercukupi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan mirip bantuan pihak luar/abnormal dalam bentuk jasa disuguhkan pula pada LO.

Dalam hal anggaran disusun dan dijalankan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, memiliki arti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada ketika kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Namun demikian, bilamana budget disusun dan dilakukan menurut basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.

Basis akrual untuk Neraca memiliki arti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada ketika terjadinya transaksi, atau pada dikala peristiwa atau keadaan lingkungan besar lengan berkuasa pada keuangan pemerintah, tanpa mengamati saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai masuk akal dari imbalan (consideration) untuk mendapatkan aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk menyanggupi kewajiban di periode yang hendak tiba dalam pelaksanaan acara pemerintah.

Nilai historis lebih dapat mengemban amanah dibandingkan dengan penilaian lainnya karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, mampu digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.

REALISASI (REALIZATION)
Bagi pemerintah, pemasukan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah suatu masa akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam abad tersebut.

Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui budget dan sudah menambah atau menghemat kas.. Prinsip layak temu ongkos-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak menerima pementingan sebagaimana diterapkan dalam akuntansi komersial.

SUBSTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL (SUBSTANCE
OVER FORM)
Informasi dimaksudkan untuk menyuguhkan dengan wajar transaksi serta kejadian lain yang semestinya disajikan, maka transaksi atau insiden lain tersebut perlu dicatat dan dihidangkan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya faktor formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau kejadian lain tidak konsisten/berlawanan dengan faktor formalitasnya, maka hal tersebut mesti diungkapkan dengan terang dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PERIODISITAS (PERIODICITY)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi abad-masa pelaporan sehingga kinerja entitas mampu diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya mampu ditentukan. Periode utama yang dipakai yakni tahunan. Namun, abad bulanan, triwulanan, dan semesteran juga diusulkan.

KONSISTENSI (CONSISTENCY)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada peristiwa yang serupa dari abad ke periode oleh sebuah entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak memiliki arti bahwa tidak boleh terjadi pergeseran dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang digunakan dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru dipraktekkan bisa menawarkan informasi yang lebih baik dibanding tata cara lama. Pengaruh atas pergantian penerapan tata cara ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap info yang diharapkan oleh pengguna. Informasi yang diperlukan oleh pengguna pembukuan keuangan dapat diposisikan pada lembar tampang (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.

PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION)
Laporan keuangan menyuguhkan dengan masuk akal Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam rangka penghidangan wajar, faktor pendapatsehat diharapkan bagi penyusun laporan keuangan dikala menghadapi ketidakpastian kejadian dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan memakai pendapatsehat dalam penyusunan pembukuan keuangan.

Pertimbangan sehat mengandung bagian kehati-hatian pada saat melaksanakan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.

Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, contohnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak hebat.

Tags yang terkait dengan akuntansi pemerintahan: perusahaan akuntansi, akuntansi pemerintahan, akuntansi pemerintah, akuntan sektor publik, standar akuntansi pemerintahan, akuntan pemerintahan, standar pembukuan keuangan, skripsi akuntansi pemerintahan.

Post a Comment for "Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah"