Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Isyarat Etik Advokat

Kode etik Advokat Indonesia terdiri dari:
  1. PEMBUKAAN;
  2. KETENTUAN UMUM;
  3. KEPRIBADIAN ADVOKAT;
  4. HUBUNGAN DENGAN KLIEN;
  5. HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT;
  6. TENTANG SEJAWAT ASING;
  7. CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA;
  8. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK;
  9. PELAKSANAAN KODE ETIK;
  10. DEWAN KEHORMATAN (KETENTUAN UMUM);
  11. PENGADUAN;
  12. TATA CARA PENGADUAN;
  13. PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH;
  14. SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH;
  15. CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN;
  16. SANKSI-SANKSI;
  17. PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN;
  18. PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN  PUSAT;
  19. KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN;
  20. KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN;
  21. KODE ETIK&DEWAN KEHORMATAN;
  22. ATURAN PERALIHAN;
  23. PENUTUP.
1. PEMBUKAAN:
Tujuan instruksi etik Advokat:
1.membebankan keharusan;------------officium nobile
2.sumbangan hukum anggota.--------officium nobile

Advokat (profesi terhormat) dilindungi:
1)Hukum;
2)undang-undang;
3)arahan etik.

Advokat mempunyai kebebasan sesuai kode etik dan UU RI nomor: 18 tahun 2003, wacana Advokat pasal 14 yang menertibkan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela kasus yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang Pengadilan dengan tetap berpegang pada arahan etik profesi dan peraturan perundang-seruan.

Pasal 15, Advokat bebas dalam mengerjakan peran profesinya untuk membela masalah yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (lihat penjelasannya). 

Kebebasan Advokat menurut:
1)kehormatan Advokat;
2)kepribadian Advokat.

Advokat (penegak aturan) berpegang teguh:
1)kemandirian;
2)kejujuran;
3)kerahasiaan;
4)keterbukaan.

Kewajiban Advokat:
1)mempertahankan citra dan martabat kehormatan profesi;
2)setia dan menjunjung tinggi aba-aba etik dan sumpah profesi
3)jujur dan bertanggung jawab kepada:

a.klien; --- pesan yang tersirat & penyelesaian perkara klien dengan baik.
b.Pengadilan; --- fakta yuridis & penegakan aturan
c.negara atau penduduk ;--- penegakan hukum --- kemakmuran.
d.khususnya dirinya sendiri. --- penegak hukum --- imunitas.

Advokat sebagai penegak hukum (ps 5(1) UU tentang Advokat) sejajar dengan instansi penegak aturan lain, harus saling menghargai juga terhadap teman sejawat.

2.KETENTUAN UMUM
Advokat --- jasa hukum ---- didalam Pengadilan;
diluar Pengadilan.(pasal 1ayat 1 dan 2).
Klien (pasal 1 (3) UU perihal Advokat): 
1)orang;
2)tubuh hukum;
3)lembaga lain.

Teman sejawat :
1)pihak yang berpraktek selaku Advokat;
2)teman sejawat ajaib (pasal 1(8) UU perihal Advokat) .

Dewan Kehormatan:
1)memantau pelaksanaan aba-aba etik Advokat (ps 13(1), 26(4) UU perihal Advokat);
2)mendapatkan dan menilik pengaduan (ps 26(5) UU tentang Advokat) .

Honorarium (pasal 1 (7) UU ihwal Advokat) :
1)imbalan jasa;
2)pembayaran;
3)komitmen;
4)perjanjian.

3.KEPRIBADIAN ADVOKAT.
Advokat --- WNI mesti berkepribadian:
1)bertakwa terhadap Tuhan YME;
2)satria;
3)jujur mempertahankan keadilan dan kebenaran;
4)akhlak yang tinggi;
5)luhur dan mulia;
6)menjunjung tinggi aturan;
7)menjunjung tinggi UUD RI;
8)menjunjung tinggi instruksi etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Alasan penolakan pesan tersirat dan derma hukum Advokat:
1)tidak sesuai dengan keahliannya;
2)bertentangan dengan hati nurani;

Advokat tidak boleh menolak pesan yang tersirat dan santunan hukum dengan alasan (pasal 18 (1) UU ihwal Advokat):
1)perbedaan agama;
2)perbedaan doktrin;
3)perbedaan politik;
4)perbedaan kedudukan sosial.

Tujuan Advokat (bagian b menimbang UU wacana Advokat):
1)mengutamakan tegaknya aturan, kebenaran dan keadilan;
2)memperjuangkan HAM.

Beberapa hal yang wajib diperhatikan Advokat:
1)imbalan bahan bukan tujuan utama;
2)bebas dan mandiri;
3)memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat;
4)memberi dukungan hukum dan pembelaan hukum terhadap sahabat sejawat dalamperkara pidana;
5)tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain yang mampu merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat;
6)menjunjung tinggi selaku profesi terhormat;
7)sopan terhadap semua pihak dengan mempertahankan hak dan martabat Advokat;
8)kalau diangkat selaku pejabat negara tidak diperkenankan praktek selaku Advokat.

4.HUBUNGAN DENGAN KLIEN
1)prioritaskan jalan hening;
2)memberi keterangan yang bahwasanya sesuai ketentuan aturan yang berlaku;
3)tidak menjamin kasus niscaya menang;
4)honorarium sesuai kesanggupan klien;
5)tidak membebani biaya yang tidak perlu;
6)kasus hanya-cuma juga harus diamati;
7)harus menolak kasus yang tidak ada dasar aturan;
8)mempertahankan belakang layar jabatan;
9)tidak melepaskan tugas pada saat posisi tidak menguntungkan klien;
10) pengurusan kepentingan bareng dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri;
11)hak retensi sepanjang tidak merugikan kepentingan klien.

5.HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
1)saling menghormati, menghargai, saling mempercayai;
2)dalam sidang Pengadilan tidak memakai kata tidak sopan baik mulut atau tertulis;
3)keberatan terhadap langkah-langkah sobat sejawat diajukan ke Dewan Kehormatan tidak lewat media kala atau cara lain;
4)tidak merebut klien;
5)mengubah Advokat dengan pencabutan surat kuasa Advokat semula serta Advokat berkewajiban mengingatkan klien untuk menyanggupi keharusan kepada Advokat semula;
6)Advokat semula wajib memberi/menyerahkan semua surat dan informasi berhubungan dengan perkara.

6.SEJAWAT ASING
wajib tunduk pada instruksi etik Advokat Indonesia.

7.CARA BERTINDAKMENANGANI PERKARA
1)Surat Advokat kepada sobat sejawat mampu ditunjukkan terhadap Hakim, kecuali surat dibubuhi catatan Sans Prejudice;
2)isi pembicaraan atau korespondensi upaya tenang antar Advokat tidak dipergunakan selaku bukti di Pengadilan;
3)kasus perdata, menghubungi Hakim mesti bersama-sama dengan Advokat pihak musuh;
4)Perkara pidana, menghubungi Hakim harus bersama-sama dengan jaksa Penuntut Umum;
5)Advokat tidak mengajari dan mensugesti saksi yang diajukan pihak lawan atau oleh jaksa Penuntut Umum;
6)Advokat mengetahui seseorang menunjuk Advokat dalam penanganan masalah maka relevansinya cuma boleh melalui advokat tersebut;
7)imunitas hukum dalam sidang pengadilan (pasal 14,15 UU ihwal Advokat) 
8)Advokat wajib memberi santunan aturan cuma-cuma (pasal 1 (9) UU ihwal Advokat);
9)Advokat wajib memberikan pemberitahuan putusan Pengadilan terhadap klien.

8.KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
1)Advokat profesi mulia dan terhormat (officium nobile) sebagaipenegak hukum sejajar Jaksa dan Hakim dilindungi hukum, undang-undang dan aba-aba etik;
2)tidak boleh memasang iklan semata-mata mencari perhatian orang serta papan nama dengan ukuran dan bentuk yang berlebih-lebihan;
3)Kantor Advokat dan cabangnya tidak diadakan ditempat yang merugikan kedudukan dan martabat Advokat;
4)tidak mencantumkan yang bukan Advokat sebagai Advokat dipapan nama atau memperkenalkan selaku Advokat;
5)tidak mengizinkan karyawan yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau hikmah aturan;
6)tidak mencari publisitas di media era;
7)Advokat mampu mengundurkan diri bila muncul perbedaan cara penanganan kasus dengan kliennya;
8)Advokat mantan hakim atau panitera tidak menangani kasus yang diperiksa Pengadilan kawasan terakhir Pengadilan selama tiga tahun.

9.PELAKSANAAN KODE ETIK
1)Advokat wajib tunduk pada arahan etik;
2)pengawasan dan pelaksanaan instruksi etik oleh Dewan kehormatan.

Pengawasan berdasarkan uu tentang advokat oleh organisasi Advokat dan komisi pengawas (ps 12,13).

10.DEWAN KEHORMATAN (KETENTUAN UMUM)
1)menyelidiki dan mengadili masalah pelanggaran aba-aba etik lewat tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah (tingkat pertama) dan tingkat pusat sebagai tingkat terakhir;
2)beban biaya oleh DPC, DPP,pengadu/teradu ?

11. PENGADUAN
Pengaaduan diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yakni: 
a)klien;
b)sobat sejawat Advokat;
c) pejabat pemerintahan;
d)anggota penduduk ;
e)Dewan Pimpinan sentra/Cabang/Daerah organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota baik untuk kepentingan organisasi atau untuk kepentingan lazim.

12.TATA CARA PENGADUAN
1)Pengaduan secara tertulis dengan alasannya;
2)sebuah tempat tidak terdapat dewan Kehormatan Cabang maka aduan disampaikan pada cabang yang terdekat atau Dewan Kehormatan Pusat dimana teradu menjadi anggota;
3)DPC mendapatkan pengaduan akan diserahkan kepada DPC yang berwenang;
4)pengaduan disampaikan Ke Dewan kehormatan Pusat maka akan diteruskan Ke Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang.

13.PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

1)Dewan Kehormatan mendapatkan pengaduan tertulis disertai bukti, kemudian menyampaikan terhadap teradu paling lambat 14 hari;

2)Paling lambat 21 hari teradu memberi jawaban tertulis disertai bukti surat, bila tidak memberi tanggapan maka DPC/D memberikan keterangankedua dengan perayaan kalau dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat perayaan tidak memberi jawaban dianggap melepaskan hak jawabnya;

3)tidak ada balasan dapat diputus tanpa kehadiran kedua belah pihak;

4)Jawaban yang diadukan diterima maka menetapkan hari sidang dengan panggilan secara patut (3hari);

5)pengadu dan teradu harus hadir sendiri, dapat didampingi penasehat serta berhak mengajukan saksi dan bukti;

6)sidang pertama Dewan Kehormatan menerangkan sistem pemeriksaan, upaya perdamaian untuk yang bersifat perdata berikutnya kedua belah pihak mengemukakan argumentasi pengaduan dan pembelaan serta saurat bukti dan saksi akan diperiksa;

CATATAN: pelanggaran arahan etik yang bersifat pidana bila sudah diputus peradilan biasa maka telah pasti salah dimana efektivitas Dewan Kehormatan.

SIDANG PERTAMA SALAH SATU PIHAK TIDAK HADIR :

1)penundaan sidang 14 hari, pengadu tidak hadir aduan gugur dan tidak mampu mengajukan lagi untuk hal yang serupa kecuali dianggap berhubungan dengan kepentingan organisasi atau umum;

2)teradu 2 kali tidak hadir, pemeriksaan tanpa hadir teradu dan diputuskan.

14.SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

1)Majelis Dewan Kehormatan Cabang/kawasan sekurang-kurangnya tiga orang anggota, salah satu ketu majelis (jumlah ganjil);
2)Majelis mampu terdiri dari: Dewan Kehormatan atau ditambah anggota Majelsi Kehormatan Adhoc;
3)Majelis dipilih oleh rapat Dewan Kehormatan Cabang;
4)isu program sidang;
5)sidang tertutup, keputusan sidang terbuka.

15. CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1)Keputusan Dewan Kehormatan mampu berupa :
a.menyatakan pengaduan dari pengadu tidak mampu diterima;
b.menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan hukuman-hukuman terhadap teradu;
c.menolak pengaduan dari pengadu.

2)keputusan menampung usulandan pasal instruksi etik yang dilanggar;

3)keputusan dengan bunyi terbanyak dan diucapkan disidang terbuka;

4)anggota majelis kalah pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan;

5)keputusan ditanda tangani, berhalangan disebut dalam keputusan.

16.SANKSI/HUKUMAN

1)perayaan biasa (pelanggaran tidak berat);

2)peringatan keras (pelanggaran berat, mengulangi dan/ tidak mengindahkan hukuman perayaan);

3)pemberhentian sementara untuk waktu tertentu (pelanggaran berat, tidak mengindahkan dan menghormati instruksi etik, mengulangi perayaan keras);

4)pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi

untuk bagian 3 dan 4 pemberhentian organisasi profesi menyampaikan ke Mahkamah Agung untuk dicatat dalam daftar Advokat.

17.PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Paling lambata 14 hari sesudah putusan diucapkan salinan putusan mesti disampaikan terhadap:
1)teradu;
2)pengadu;
3)Dewan pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi; ?
4)Dewan Pimpinan Pusat;
5)instansi-instansi yang dianggap perlu, kalau keputusan telah berkekuatan aturan tetap.

18.PEMERIKSAAN BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT 

1)Pengadu atau teradu tidak puas atas putusan tingkat pertama dapat melakukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Pusat;?

2)Batas waktu banding beserta memori banding 21 hari sejak mendapatkan salinan keputusan;?

3) Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah mendapatkan memori banding dalam waktu 14 hari mengirim terhadap pihak terbanding;

4)Kontra memori paling lambat 21 hari semenjak terima memori banding, kalau tidak menyampaikan dianggap sudah melepaskan haknya;

5)Selambat-lambatnya 14 hari berkas perkara diteruskan kepada Dewan Kehormatan Pusat;

6)Upaya banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;

7)Susunan Majelis Dewan Kehormatan Pusat seperti Dewan Kehormatan Cabang/kawasan;

8)Dewan Kehormatan Pusat memutus menurut berkas masalah yang ada, jika dianggap perlu dapat meminta materi pemanis dari pihak yang bersangkutan atau mengundang mereka dengan biaya sendiri;

9)Dewan Kehormatan Pusat mampu mengusut eksklusif dengan adanya surat persetujuan dari kedua belah pihak supaya perkaranya diperiksa pribadi oleh dewan Kehormatan Pusat;

10) Semua ketentuan untuk investigasi tingkat pertama berlaku bagi pemeriksaan tingkat banding.

19.KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT
1)Putusannya dapat berupa:
a. menguatkan;
b. mengganti;
c. membatalkan.

2)Putusan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan bersifat akhir dalam sidang terbuka dengan atau tanpa kedatangan para pihak;

3)Selambat-lambatnya 14 hari sehabis keputusan diucapkan, salinan keputusan disampaikan kepada:
a. anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
b. pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah;
d. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
e. dewan Pimpinan Pusat dan masing-masing organisasi profesi;
f. instansi-instansi yang dianggap perlu.

4)Apabila seorang Advokat telah dipecat maka Dewan Kehormatan Pusat/Cabang/Daerah meminta terhadap Dewan Pimpinan Pusat/organisasi profesi untuk memecat dari keanggotaan organisasi profesi.

20.KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN

Dewan kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah dikontrol maupun yang belum dikontrol ihwal Dewan Kehormatan dalam instruksi etik ini, dengan kewajiban melaporkan kepada dewan Pimpinan Pusat supaya diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.

Post a Comment for "Isyarat Etik Advokat"