Perbedaan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 2)
Selain perbedaan-perbedaan yang berlaku lazim atau universal sebagaimana telah diterangkan pada posting Bagian 1 sebelumnya, khusus untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia jikalau daripada akuntansi keuangan terdapat perbedaan aksesori, adalah:
6. Masalah Basis Akuntansi
Pada awalnya, akuntansi pemerintahan Indonesia berlaku basis kas, sedangkan pada akuntansi keuangan biasanya yang berlaku ialah basis akrual.
Secara sederhana, akuntansi berbasis kas mengakui dan mencatat transaksi pada dikala terjadinya penerimaan dan pengeluaran kas dan tidak mencatat aset dan kewajiban. Sedangkan basis akrual mengakui dan mencatat transaksi pada ketika terjadinya transaksi (baik kas maupun nonkas) dan mencatat aset dan kewajiban.
Memang pada akuntansi keuangan mampu juga menggunakan basis kas, namun pengertian basis kas pada akuntansi keuangan tersebut juga berlawanan dengan basis kas yang dianut pada akuntansi pemerintahan Indonesia.
Pada akuntansi pemerintahan Indonesia, basis kas berarti:
- Anggaran dinyatakan sebagai beban anggaran pada waktu pengeluarannya dari kas negara.
- Anggaran dinyatakan selaku menguntungkan budget pada waktu penerimaannya oleh kas negara.
Akuntansi berbasis kas mempunyai keunggulan yakni sederhana penerapannya dan mudah dimengerti. Namun basis ini memiliki aneka macam kelemahan antara lain kurang informatif sebab hanya berisi informasi perihal penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas serta tidak menawarkan gosip perihal aset dan kewajiban.
Sebaliknya, info yang disusun dengan akuntansi berbasis akrual akan mempermudah para pemakai untuk:
- Membandingkan secara berimbang antara alternatif dari pemakaian sumber daya,
- Menilai kinerja, posisi keuangan, dan arus kas dari entitas pemerintah,
- Melakukan evaluasi atas kesanggupan pemerintah untuk mendanai kegiatannya serta kemampuannya untuk memenuhi keharusan dan komitmennya,
- Melakukan penilaian atas biaya, efisiensi, dan pencapaian kinerja pemerintah,
- Memahami keberhasilan pemerintah dalam mengurus sumber daya.
Perlu diberikan catatan bahwa akuntansi pemerintahan Indonesia pada masa lampau memang legalisasi dan pengukuran pendapatan dan belanja adalah berbasis kas. Sedangkan ketika ini sedang dalam perubahan dari akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual (cash toward accrual). Perubahan ini ialah bagian dari reformasi keuangan negara mirip yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Akuntansi berbasis kas menuju akrual yang dikembangkan di Indonesia ketika ini ialah menggunakan basis kas untuk akreditasi pemasukan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan menggunakan basis akrual untuk legalisasi aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca (Binsar H. Simanjuntak, 2005).
Pada ketentuan peralihan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa legalisasi dan pengukuran pemasukan dan belanja berbasis akrual dijalankan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut (berarti tahun 2008). Selama pengakuan dan pengukuran berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan akreditasi dan pengukuran berbasis kas. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan pergantian tersebut, kini ini yang berlaku adalah cash toward accrual.
7. Masalah Sistem Entry yang Digunakan
Pada mulanya, akuntansi pemerintahan Indonesia memakai metode catatan tunggal (single entry), ialah setiap transaksi keuangan hanya dicatat (dijurnal) sekali. Biasanya metode single entry ini dalam akuntansi keuangan dipakai untuk organisasi yang kecil atau sederhana.
Dengan digunakan tata cara single entry, maka pengertian atau catatan yang biasa terdapat dalam akuntansi keuangan, contohnya persamaan akuntansi (accounting equation), trial balance, jurnal dan postingnya ke general ledger, menjadi tidak ada dalam akuntansi pemerintahan Indonesia. Dengan menggunakan single entry, produk simpulan siklus akuntansinya bukanlah neraca, karena yang dicatat tidak selengkap mirip pada proprietory accounting, yakni yang mencatat harta, utang, ekuitas, pemasukan serta beban dalam sistem akuntansinya.
Sebagai pola, akuntansi anggaran mencatat anggaran dan realisasinya baik sisi pemasukan maupun belanja, namun tidak mencatat harta, utang maupun ekuitas. Demikian pula akuntansi inventaris yang cuma mencatat inventaris beserta pergeseran-perubahannya, juga tidak mencatat hutang, ekuitas, pemasukan maupun belanja; oleh alasannya adalah itu, akuntansi dengan metode single entry ini tidak dapat menciptakan neraca. Dalam kaitan ini perlu diberikan catatan bahwa metode single entry ini (bahu-membahu dengan perubahan basis kas menjadi basis akrual) akan diubah menjadi sistem double entry.
Tag yang terkait akuntansi pemerintahan, tolok ukur akuntansi pemerintahan 2011, sistem akuntansi pemerintahan kawasan, pengertian akuntansi pemerintahan, akuntansi pemerintahan daerah, judul skripsi akuntansi pemerintahan, buku akuntansi pemerintahan, jurnal akuntansi pemerintah, akuntansi sektor publik, perusahaan akuntansi, akuntansi perusahaan manufaktur download, akuntansi perusahaan minyak download, perusahaan jasa, siklus akuntansi, dalam perusahaan, perusahaan jualan , akuntansi jasa, sistem akuntansi.
Post a Comment for "Perbedaan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 2)"