Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Perbedaan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 2)

Selain perbedaan-perbedaan yang berlaku lazim atau universal sebagaimana telah  diterangkan  pada posting Bagian 1 sebelumnya,  khusus  untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia jikalau daripada akuntansi keuangan terdapat perbedaan aksesori, adalah:

6. Masalah Basis Akuntansi
Pada  awalnya,  akuntansi  pemerintahan  Indonesia  berlaku  basis  kas, sedangkan pada akuntansi keuangan biasanya yang berlaku ialah basis akrual. 
Secara sederhana, akuntansi berbasis kas mengakui dan mencatat transaksi pada dikala terjadinya penerimaan dan pengeluaran kas dan tidak mencatat aset dan kewajiban. Sedangkan basis akrual mengakui dan mencatat transaksi pada ketika terjadinya  transaksi (baik  kas  maupun  nonkas)  dan  mencatat  aset  dan kewajiban. 
Memang pada akuntansi keuangan mampu juga menggunakan basis kas, namun pengertian basis kas pada akuntansi keuangan tersebut juga berlawanan dengan basis kas yang dianut pada akuntansi pemerintahan Indonesia. 
Pada akuntansi pemerintahan Indonesia, basis kas berarti:   
  • Anggaran dinyatakan sebagai beban anggaran pada waktu pengeluarannya dari kas negara. 
  • Anggaran dinyatakan selaku menguntungkan budget pada waktu penerimaannya oleh kas negara. 
Akuntansi berbasis kas mempunyai keunggulan yakni sederhana penerapannya dan mudah dimengerti. Namun basis ini memiliki aneka macam kelemahan antara lain  kurang  informatif  sebab  hanya  berisi  informasi  perihal  penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas serta tidak menawarkan gosip perihal aset dan kewajiban.

Sebaliknya, info yang disusun dengan akuntansi berbasis akrual akan mempermudah para pemakai untuk:   
  • Membandingkan secara berimbang antara alternatif dari pemakaian sumber daya,
  • Menilai kinerja, posisi keuangan, dan arus kas dari entitas pemerintah,
  • Melakukan   evaluasi   atas   kesanggupan   pemerintah   untuk   mendanai kegiatannya serta   kemampuannya  untuk  memenuhi  keharusan  dan komitmennya,
  • Melakukan penilaian atas biaya, efisiensi, dan pencapaian kinerja pemerintah,
  • Memahami keberhasilan pemerintah dalam mengurus sumber daya.  

Perlu  diberikan  catatan  bahwa  akuntansi  pemerintahan  Indonesia  pada masa lampau memang legalisasi dan pengukuran pendapatan dan belanja adalah berbasis kas. Sedangkan ketika ini sedang dalam perubahan dari akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual (cash toward accrual). Perubahan ini ialah bagian dari reformasi keuangan negara mirip yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Akuntansi berbasis kas menuju akrual yang dikembangkan di Indonesia ketika ini ialah menggunakan basis kas untuk akreditasi pemasukan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan menggunakan basis akrual untuk legalisasi aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca (Binsar H. Simanjuntak, 2005).  

Pada  ketentuan  peralihan  Undang-undang  Nomor   17  Tahun     2003 disebutkan bahwa legalisasi dan pengukuran pemasukan dan belanja berbasis akrual dijalankan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang  tersebut (berarti   tahun 2008).  Selama  pengakuan  dan pengukuran  berbasis  akrual  belum  dilaksanakan,  digunakan  akreditasi  dan pengukuran  berbasis  kas.  Oleh  karena  itu,  untuk  mempersiapkan  pergantian tersebut, kini ini yang berlaku adalah cash toward accrual.
perbedaan yang berlaku umum atau universal sebagaimana telah  dijelaskan  pada  Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 2)

7. Masalah Sistem Entry yang Digunakan
Pada mulanya,  akuntansi  pemerintahan  Indonesia  memakai  metode catatan tunggal  (single entry), ialah setiap transaksi keuangan hanya dicatat (dijurnal)  sekali.  Biasanya  metode  single  entry  ini  dalam  akuntansi  keuangan dipakai untuk organisasi yang kecil atau sederhana. 

Dengan digunakan tata cara single entry, maka pengertian atau catatan yang biasa terdapat dalam akuntansi keuangan, contohnya persamaan akuntansi (accounting equation), trial balance, jurnal  dan postingnya ke general ledger, menjadi tidak ada dalam akuntansi pemerintahan Indonesia. Dengan  menggunakan  single  entry,  produk  simpulan  siklus  akuntansinya bukanlah neraca, karena yang dicatat tidak selengkap mirip pada proprietory accounting, yakni yang mencatat harta, utang, ekuitas, pemasukan serta beban dalam sistem akuntansinya.  

Sebagai pola, akuntansi anggaran mencatat anggaran dan realisasinya baik sisi pemasukan maupun belanja, namun tidak mencatat harta, utang maupun ekuitas.  Demikian  pula  akuntansi  inventaris  yang  cuma  mencatat  inventaris beserta   pergeseran-perubahannya,   juga   tidak   mencatat   hutang,   ekuitas, pemasukan maupun belanja; oleh alasannya adalah itu, akuntansi dengan metode single entry ini tidak dapat menciptakan neraca. Dalam kaitan ini  perlu  diberikan  catatan  bahwa  metode  single  entry  ini (bahu-membahu dengan perubahan basis kas menjadi basis akrual) akan diubah menjadi sistem double entry. 

Tag yang terkait akuntansi pemerintahan, tolok ukur akuntansi pemerintahan 2011, sistem akuntansi pemerintahan kawasan, pengertian akuntansi pemerintahan, akuntansi pemerintahan daerah, judul skripsi akuntansi pemerintahan, buku akuntansi pemerintahan, jurnal akuntansi pemerintah, akuntansi sektor publik, perusahaan akuntansi, akuntansi perusahaan manufaktur download, akuntansi perusahaan minyak download, perusahaan jasa, siklus akuntansi, dalam perusahaan, perusahaan jualan , akuntansi jasa, sistem akuntansi. 

Post a Comment for "Perbedaan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pemerintahan (Bagian 2)"