Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Fase-fase budget process/cycle ada 5, yaitu:

1. Budget Preparation: persiapan anggaran oleh eksekutif (pemerintah) dan perangkat-perangkatnya. Tahap ini meliputi dua kegiatan, yaitu perencanaan dan penganggaran.

2. Legislative Enactment: persetujuan legislatif (DPR).

3. Budget Execution: pelaksanaan APBN.

4. Financial Reporting: laporan akhir tahun oleh eksekutif (pemerintah) kepada legislatif (DPR). Di Indonesia, pelaporan APBN dilakukan 2 kali, yaitu laporan pelaksanaan APBN semester I, dan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). Tahapan ini merupakan bagian dari tahap pertanggungjawaban.

5. Auditing: merupakan tahap akhir dari siklus APBN, dimana realisasi APBN diaudit oleh badan pemeriksa keuangan.

Fase-fase dalam siklus APBN di Indonesia, menurut UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 disajikan dalam diagram di bawah ini.

 

clip_image002

Dalam diagram di atas dapat dilihat bahwa siklus APBN terdiri dari 5 tahapan, yaitu tahap perencanaan, penganggaran, pengesahan anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Tahap perencanaan dimulai dari penyusunan arah dan kebijakan umum APBN, yang didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), dan diakhiri pada saat RKP telah disahkan. Tahap penganggaran dimulai sejak pagu sementara ditetapkan hingga pembahasan dengan DPR mengenai Nota Keuangan (NK) & RAPBN. Sementara itu, tahap pengesahan APBN terdiri dari dua kegiatan penting, yaitu pengesahan UU dan penetapan Perpres mengenai rincian APBN. Setelah RUU APBN disahkan menjadi UU APBN, maka setiap K/L wajib mengusulkan draft DIPA dan menyampaikannya ke Departemen Keuangan untuk disahkan. DIPA tersebut merupakan instrumen untuk melaksanakan APBN. Selanjutnya, tahap pertanggungjawaban terjadi pada saat Pemerintah dan DPR membahas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) menjadi UU.

Dilihat dari kronologis waktu, fase pertama dimulai sekitar bulan Februari tahun berjalan untuk membahas persiapan penyusunan pagu indikatif, berdasarkan asumsi ekonomi makro yang disusun oleh Tim. Setelah disetujui oleh Presiden dalam Sidang Kabinet, pagu indikatif tersebut selanjutkan diedarkan ke kementerian/lembaga melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Berdasarkan pagu indikatif tersebut, masing-masing K/L menyusun Rencana Kerja dan Anggaran K/L. Rencana Kerja K/L tersebut merupakan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, yang dikompilasikan oleh Bappenas.

Selanjutnya, pada pertengahan bulan Mei tahun berjalan Pemerintah menyampaikan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro kepada DPR RI yang akan dibahas bersama dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR RI. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Pemerintah menyusun Perpres mengenai RKP tahun berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam pembicaraan pendahuluan, maka pagu indikatif akan berubah menjadi pagu sementara. Berdasarkan pagu sementara tersebut, K/L menyusun kembali atau menyesuaikan RKA-KL masing-masing. Pagu sementara inilah yang merupakan angka-angka yang akan dipasang dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN tahun berikutnya. NK dan RUU APBN tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI pada bulan Agustus tahun berjalan, yang biasanya bersamaan dengan Pidato Kenegaraan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam merespon pidato kenegaraan Presiden dalam mengantarkan NK & RAPBN, fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umumnya masing-masing dalam Masa Sidang Pertama. Berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Keuangan melakukan pembahasan RAPBN tahun berikutnya bersama dengan DPR RI, dalam hal ini Panitia Anggaran. Bersamaan dengan itu, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan dengan Komisi terkait secara paralel mengenai RKA K/L masing-masing K/L. RUU APBN tahun berikutnya tersebut harus disahkan menjadi UU APBN pada akhir Oktober tahun berjalan. Dengan disahkannya UU APBN, maka pagu sementara akan ditetapkan menjadi pagu definitif.

Tingkat pembicaraan RUU APBN antara Pemerintah dengan DPR dilakukan dalam 2 tingkat pembicaraan, yaitu Tingkat I yang meliputi: rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, rapat Badan Legislasi, dan rapat Panitia Anggaran, atau rapat Panitia Khusus, serta Tingkat II yang meliputi: rapat Paripurna pengambilan keputusan. Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II tersebut diadakan Rapat Fraksi.

Berdasarkan UU APBN yang telah disahkan tersebut, K/L bersama dengan Departemen Keuangan dan Bappenas menyusun Rincian Anggaran Belanja K/L untuk menetapkan RAB K/L per jenis belanja dan mencocokan dengan standar biaya agar terjadi efisiensi anggaran. RAB tersebut harus disahkan paling lambat pada akhir November tahun berjalan. Berdasarkan RAB K/L tersebut, K/L menerbitkan DIPA K/L yang selanjutnya diserahkan ke Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) untuk mencocokan dengan RAB K/L dan proses pencairan anggaran. DIPA K/L tersebut harus sudah diserahkan oleh masing-masing K/L kepada DJPb paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

Post a Comment for "Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)"