Penyebab Kredit Macet Yakni
Penyebab Kredit Macet Adalah # A. Pengertian Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 ihwal Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit yakni penyediaan uang atau tagihan yang mampu dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan atau komitmen pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis rentang waktu tertentu dengan derma bunga.
Sampai dikala ini pendapatan bunga sebagai hasil dari santunan kredit, masih ialah bantuan terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia ialah berbentukkredit yang disalurkan baik terhadap sektor perdagangan maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan aktivitas utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit ialah kegiatan yang sungguh penting untuk diamati oleh setiap bank.
Dalam tulisan ini kami akan menguraikan secara ringkas tentang kredit bermasalah, khususnya kredit macet, mulai dari pengertian, indikasi kredit macet, bagaimana mengantisipasi hingga pada cara-cara penanganan dan penyelesaiannya.
Penyebab Kredit Macet Adalah # B. Pengertian Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia diketahui dua kelompok kredit bank, adalah kredit tanpa gangguan dan kredit bermasalah. Di mana kredit berurusan digolongkan menjadi tiga, adalah kredit kurang tanpa hambatan, kredit disangsikan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sungguh dikhawatirkan oleh setiap bank, alasannya akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan mampu mengakibatkan berhentinya acara usaha bank.
Kredit macet atau persoalan loan yakni kredit yang mengalami kesusahan pelunasan akhir adanya aspek-faktor atau bagian kesengajaan atau alasannya kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
- Tidak mampu memenuhi kriteria kredit tanpa hambatan, kredit kurang tanpa hambatan dan kredit disangsikan; atau
- Dapat memenuhi persyaratan kredit disangsikan, namun setelah rentang waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit disangsikan, belum terjadi pelunasan sumbangan, atau usaha evakuasi kredit; atau
- Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau sudah diajukan seruan ganti rugi terhadap perusahaan asuransi kredit.
Sejak krisis keuangan yang berlanjut dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997, solusi kredit macet bank-bank di Indonesia ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berkaitan dengan perkara kredit macet di Indonesia Menko Ekuin, Kwik Kian Gie menyampaikan bahwa sampai saat ini jumlahnya sudah meraih Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor 245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat kami hal ini tampaknya lebih disebabkan sebab aspek kesengajaan. Betapa tidak, sebagian besar dana kredit yang dimiliki bank disalurkan terhadap debitur kalangan usahanya sendiri, yang disebut perusahaan terafiliasi. Dimana dalam penyalurannya kurang atau mungkin tidak didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study), dan bahkan besarnya kredit yang mereka ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ apalagi dahulu. Sebagai teladan ialah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN), yang masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik Kian Gie, 1999, hal: 124) untuk kepentingan golongan usahanya sendiri.
Penyebab Kredit Macet Adalah # C. Faktor-aspek Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
Munculnya kredit berurusan termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan lewat sebuah proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-aspek penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur ialah:
- Keteledoran bank mematuhi peraturan bantuan kredit yang telah digariskan;
- Terlalu mudah menawarkan kredit, yang disebabkan karena tidak ada persyaratan yang terang ihwal kriteria kelayakan undangan kredit yang diajukan;
- Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang rawan tinggi;
- Kurang memadainya jumlah administrator dan staf bagian kredit yang terlatih;
- Lemahnya tutorial dan pengawasan pimpinan terhadap para eksekutif dan staf bagian kredit;
- Jumlah bantuan kredit yang melebihi batas kemampuan bank;
- Lemahnya kesanggupan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah kemajuan arus kas (cash flow) debitur usang;
Tidak mampu berkompetisi, sehingga terpaksa mendapatkan debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216). Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan alasannya kesalahan pihak debitur antara lain:
- Menurunnya keadaan usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang perjuangan dimana mereka beroperasi;
- Adanya salah urus dalam pengelolaan perjuangan bisnis perusahaan, atau alasannya adalah kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
- Problem keluarga, contohnya perceraian, ajal, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
- Kegagalan debitur pada bidang perjuangan atau perusahaan mereka yang lain;
- Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
- Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, contohnya perang dan bencana alam;
- Watak jelek debitur (yang dari semula memang telah mempersiapkan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)
Penyebab Kredit Macet Adalah # D. Indikasi Kredit Macet
Untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kredit berurusan atau kredit macet sedini mungkin, dapat dijalankan dengan mengamati gejala-tanda-tanda sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal: 220-221). Terjadinya penundaan yang tidak normal dalam penerimaan pembukuan keuangan, pemayaran cicilan atau dokumen lainnya; Adanya pengusutan yang tidak disangka-sangka dari lembaga-forum keuangan lainnya perihal nasabah tersebut;
- Keluarnya anggota eksekutif perusahaan;
- Terjadi perubahan kegiatan usaha contohnya masuknya pesaing baru atau produk baru yang sejenis;
- Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft;
- Perusahaan nasabah mengalami kekacauan;
- Ditemukannya kegiatan ilegal atas usaha nasabah;
- Permintaan pemanis kredit;
- Permohonan perpanjangan atau penjadwalan kembali kredit;
- Usaha nasabah yang terlalu ekspansif;
Kreditur lain melakukan perlindungan atas kredit yang diberikan dengan meminta komplemen jaminan atau melaksanakan pengikatan notaris atas barang jaminan.
Dengan mencermati gejala-tanda-tanda terjadinya kredit macet tersebut, maka bukanlah sesuatu yang mustahil untuk menghalangi terjadinya kredit macet, atau paling tidak mampu mengurangi/menekan sekecil mungkin kasus-kasus kredit macet yang ada.
Penyebab Kredit Macet Adalah# E. Mengurangi atau Mencegah Kemungkinan Terjadinya Kredit Macet
Setiap penyaluran kredit oleh bank pasti mengandung resiko, alasannya adanya kekurangan kesanggupan insan dalam memprediksi masa yang akan datang. Apalagi dalam situasi dan keadaan ‘lingkungan’ yang cepat berganti dan penuh ketidakpastian seperti kini ini. Beberapa hal penting yang mesti dilakukan oleh bank dalam menekan atau menghemat seminimal mungkin resiko derma kreditnya, yaitu:
Penyebab Kredit Macet Adalah # 1. Penilaian/Analisis terhadap Permohonan Kredit
Setiap permintaan kredit yang diajukan oleh kandidat debitur, pasti harus dikerjakan penilaian secara seksama oleh pejabat bank. Terlebih lagi untuk perlindungan kredit jangka panjang, seperti kredit investasi contohnya. Mengingat kian lama jangka waktu kredit, maka kian tinggi faktor ketidakpastiannya, sehingga makin besar pula resiko yang dihadapi bank.
Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang mesti diperhatikan yakni prinsip 5 C + 1C, yang mencakup:
- Character
Character atau moral debitur sungguh memilih kemauan untuk mengeluarkan uang kembali kredit yang telah diterimanya. Namun demikian, untuk mengetahui character seseorang itu tidak gampang. Oleh alasannya adalah itu, penilaian atas character debitur perlu dilaksanakan secara hati-hati dan secermat mungkin. Informasi dari keluarga dan sahabat-sobat dekat dari debitur, serta informasi dari bank pemberi kredit sebelumnya yakni sungguh penting.
Untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran yang jelas perihal budpekerti calon debitur ini, mampu dilaksanakan perjuangan-usaha mirip: melakukan interview eksklusif terhadap kandidat debitur; meneliti daftar riwayat hidupnya, mengenali reputasi calon debitur menurut gosip dari ‘lingkungan’ bisnisnya, serta meneliti aktivitas dan pengalaman-pengalaman bisnisnya.
- Capacity
Capacity mengandung arti kemampuan calon debitur dalam mengorganisir bisnisnya. Dengan demikian, capacity berhubungan akrab dengan kesanggupan kandidat debitur dalam melunasi kreditnya. Unsur-unsur yang dinilai untuk mengetahui kemampuan kandidat debitur antara lain meliputi evaluasi terhadap:
- proyeksi arus kas;
- proyeksi laporan keuangan;
- sentra isu kredit;
- kesanggupan manajemen;
- kesanggupan penjualan;
- kesanggupan teknis; dan
- keharusan-kewajiban pada pihak lainnya
- Capital
Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan kandidat debitur ialah sungguh penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini ialah modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan higienis yang dimiliki perusahaan, yang merupakan selisih antara total aktiva dengan total keharusan (utang). Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan cerminan kesuksesan perusahaan di kala lalu, dan ini tentunya kian baik dihadapan bank. Mengingat kredit bank cuma ialah embel-embel atau pemanis bagi pembiayaan kegiatan operasional perusahaan. Posisi modal sebuah perusahaan mampu dianalisis dari laporan keuangannya. Untuk menerima citra yang lengkap tentang modal perusahaan, maka bank mesti melakukan analisis kepada laporan keuangan perusahaan selama paling tidak tiga tahun kurun akuntansi sebelumnya.
- Collateral
Collateral (jaminan kredit) ialah setiap aktiva atau barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank. Manfaat jaminan ini bagi bank ialah sangat penting, selaku ‘back up’ atas kredit yang diberikan kepada debitur. Tujuannya ialah biar bank dapat mendapatkan pelunasan kembali atas kredit yang diberikan terhadap debitur, jika kelak debitur tidak bisa melunasi kreditnya atau pun ingkar komitmen (wan prestasi). Atas jaminan yang diberikan oleh debitur, maka perlu diperhatikan cara pengikatannya sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menghindari sengketa yang kemungkinan timbul di lalu hari.
- Conditions
Yang dimaksud conditions disini adalah keadaan perekonomian secara biasa dimana perusahaan tersebut beroperasi. Kondisi perekonomian sangat memilih keberhasilan maupun kegagalan sebuah perusahaan. Oleh karena itu, bank atau dalam hal ini analis kredit, harus memikirkan kondisi perekonomian, dan proyeksi perekonomian selama rentang waktu kredit yang diberikan.
- Constraint
Dalam bantuan kredit, bank perlu juga mengenali dan memikirkan kendala (constraint) yang mungkin muncul di lapangan. Bank perlu mengetahui jawaban penduduk lokal terhadap planning investasi yang hendak dikerjakan oleh calon debiturnya, karena bisa saja penduduk lokal menolak planning investasi tersebut. Sebagai pola seorang debitur mengajukan kredit untuk membangun suatu peternakan babi misalnya. Nah, pihak bank perlu mengenali bagaimana balasan masyarakat lokal, apakah mendapatkan atau menolak kehadiran peternakan tersebut.
Penyebab Kredit Macet Adalah # 2. Pemantauan Penggunaan Kredit
Setelah bank menetapkan untuk menawarkan kredit kepada debiturnya, bukan mempunyai arti bahwa tugas bank sebagai perantara keuangan tamat sampai di situ, melainkan itulah awal mula peran bank yang sesungguhnya dalam penyaluran kredit. Bank selalu harus memantau kredit yang sudah disalurkannya. Apakah debitur benar-benar menggunakan kreditnya sesuai dengan permintaan semula, atau dipakai untuk kebutuhan lain? Bagaimana perkembangan dan harapan perjuangan debitur? Bagaimana kondisi perekonomian nasional secara keseluruhan, kondusif atau tidak bagi perkembangan usaha debitur? Dan pertanyaan-pertanyaan lain berhubungan dengan prospek kredit yang telah disalurkan oleh bank. Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan tersendat atau macetnya kredit yang telah disalurkan bank.
Penyebab Kredit Macet Adalah # 3. Jaminan Kredit
Jaminan kredit (collateral) atau agunan sesungguhnya tidaklah mutlak sifatnya, namun perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status dan keadaan jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank yaitu dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini mesti sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Hal ini berhubungan dengan eksekusi jaminan, bila kelak debitur ingkar kesepakatan (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi kreditnya.
Penyebab Kredit Macet Adalah # F. Cara Penyelesaian Kredit Macet
Untuk menuntaskan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh perjuangan-perjuangan sebagai berikut: (Siamat, 1993, hal 222-223)
- Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit cuma menyangkut jadwal pembayaran dan atau rentang waktu tergolong era tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur mampu diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya terhadap debitur yang memperlihatkan itikad dan karakter yang jujur dan mempunyai kemauan untuk mengeluarkan uang atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, perjuangan debitur juga tidak memerlukan aksesori dana atau likuiditas.
- Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu pergeseran sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada pergantian agenda pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan standar yang lain. Perubahan syarat kredit tersebut tidak tergolong penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang bisnisnya sedang mengalami kesusahan keuangan dan diperkirakan masih mampu beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dijalankan kriteria ulang.
- Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu pergeseran syarat kredit yang menyangkut:
- Penambahan dana bank, atau
- Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit gres, dan atau
- Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner lainnya untuk menambah penyertaan
- Liquidation (Liquidasi)
Yaitu pemasaran barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dikerjakan kepada kategori kredit yang memang sungguh-sungguh berdasarkan bank sudah tidak mampu lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau perjuangan nasabah yang sudah tidak memiliki harapan untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini mampu dikerjakan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank mampu diserahkan terhadap BPPN, untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi atau pelelangan.
Post a Comment for "Penyebab Kredit Macet Yakni"