Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Makalah Penyusunan Planning Kerja Budget (Rka) & Satuan Kerja Perangkat Tempat (Skpd)

MAKALAH
PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) & SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
Dosen Pengampu : Siti Reuni Inayati, SE., M.Ak
DISUSUN OLEH

NAMA KELOMPOK
1.     ENDRAYANI
2.     L. ABDUL MALIK
3.     MELIS ASRIANI
4.     MINAWATI
5.     M. RIZAL ARIF
6.     SENIATI AGUS ROHANA
7.     YULIANA RIANTI

UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI
TAHUN 2018

KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini mampu dituntaskan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berupaya semaksimal mungkin, yang mana sudah memakan waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memperlihatkan bantuannya, yang secara eksklusif merupakan suatu dorongan yang positif bagi penulis dikala menghadapi hambatan-kendala dalam menghimpun bahan bahan untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penghidangan materinya maupun dari segi bahasanya. Karena itu usulan dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis harapkan demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.



















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ................................................................
A.      Latar Belakang ............................................................................
B.       Rumusan Masalah .......................................................................
C.       Tujuan Masalah ...........................................................................
BAB II PEMBAHASAN .................................................................
A.       Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA......................................
B.        Teknis Penyusunan RKA ............................................................
C.        Rencana Kerja dan Anggaran SKPD .........................................
D.       Siklus Anggaran SKPD ..............................................................
E.        Contoh Formulir RKA-SKPD ....................................................
BAB III PENUTUP .........................................................................
A.       Kesimpulan .................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................














BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 perihal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpedoman terhadap Rencana Kerja Pemda (RKPD) dengan memperhitungkan ketersediaan anggaran. RKPD merupaka penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah (RPJMD) untuk rentang waktu 1 (satu) tahun, yang menampung desain kerangka ekonomi makro daerah, prioritas pembangunan kawasan, planning kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan pribadi oleh Pemda maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi penduduk , dengan mengacu terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) untuk berikutnya Renja SKPD dijabarkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap SKPD dalam rangka mendanai acara dan acara yang berada di lingkungan SKPD tersebut. Usulan budget program dan acara yang tertuang dalam RKA tersebut dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pergantian Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu pendekatan yang dipakai dalam rangka penyusunan RKA ialah pendekatan anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja, merupakan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran /hasil dari acara/kegiatan yang mau atau sudah diraih dengan kuantitas dan kualitas yang mengacu pada Rencana Kerja SKPD Tahun 2017. Setiap dana yang dianggarkan dalam rangka melakukan acara/acara, indikator kinerjanya harus terukur secara jelas, direpresentasikan berupa persyaratan kinerja serta target/sasaran yang menyanggupi aspek keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan disiplin anggaran serta memberikan manfaat pada masyarakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
F.      Jelaskan Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA
G.    Jelaskan Teknis Penyusunan RKA !
H.    Apa yang dimaksud Rencana Kerja dan Anggaran SKPD !
I.       Bagaimana Siklus Anggaran SKPD ?
J.       Berikan teladan Formulir RKA-SKPD !

C.    TUJUAN
1.      Menjelaskan Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA
2.      Menjelaskan Teknis Penyusunan RKA
3.      Menjelaskan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
4.      Menjelaskan Siklus Anggaran SKPD
5.      Memberikan contoh Formulir RKA-SKPD




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prosedur Dan Teknis Penyusunan RKA
1.      Prosedur Penyusunan RKA
RKA-SKPD dan RKA-PPKD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung planning sasaran pendapatan dan rencana belanja untuk masing-masing acara dan aktivitas serta planning pembiayaan untuk tahun yang dijadwalkan dirinci hingga dengan rincian obyek pendapatan dan belanja dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun selanjutnya sebagai dasar penyusunan APBD.
RKA-SKPD memuat detail budget pendapatan, belanja berdasarkan program dan acara serta memuat info perihal persoalan pmerintahan kawasan, organisasi, standar ongkos, prestasi kerja yang mau diraih dari program dan aktivitas.
RKA-PPKD merupakan dokumen rencana kerja dan budget Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku SKPKD. RKA-PPKD menampung detail pemasukan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, serta detail belanja tdak eksklusif yang berisikan belanja bunga, subsidi, belanja hibah, belanja pertolongan sosial, belanja bagi hasil terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota,
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/ Pemdes/Parpol dan Belanja tidak disangka-sangka, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
a)      Proses Penyusunan RKA
1)      Prosedur Penyusunan RKA-SKPD
a.       RKA-SKPD dibentuk oleh Kepala SKPD mengacu kepada Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemda dengan DPRD
b.      Berdasarkan surat edaran gubernur, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dan kepala SKPKD menyusun RKA-PPKD
c.       Dalam penyusunan RKA dilengkapi dengan daftar rincian acara dan acara dan dokumen pendukung lainnya.
d.      RKA-SKPD disusun memakai pertolongan metode isu pengelolaan keuangan daerah (SIPKD)
e.       Untuk program dan aktivitas yang didanai dari DAK dibuat dalam RKA tersendiri
f.       SKPD menyusun rancangan budget kas bulanan dan triwulan bersama-sama dengan penyusunan RKA untuk memudahkan input ke dalam SIPKD

Gbr.1 denah alir penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
               












B.     Teknis Penyusunan RKA
1.      Pendapatan Daerah
Tata cara pencantuman budget pemasukan pada RKA-SKPD dan RKA-PPKD yakni sebagai berikut:
a)   Pendapatan Asli Daerah
·         Menampung penganggaran penerimaan kas biasa daerah pada SKPD pemungut berupa pajak darah, retribsi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain pemasukan orisinil daerah yang sah.
·         Pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah yang ditransfer pribadi ke kas kawasan, dana perimbangan dan lain-lain pemasukan kawasan yang sah dianggarkan pada SKPKD
·         Retribusi daerah, komisi, penggalan, laba selisih nilai tukar rupiah, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, hasil penjualan kekayaan tempat yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dibawah penguasaan pengguna budget/pengguna barang dianggarkan pada SKPD
b)   Dana Perimbangan
·         Pendapatan yang besumber dari dana perimbangan dianggarkan oleh SKPD pada RKA PPKD menurut Perpres, bila PEraturan yang mengontrol alokasi pemasukan belum ada maka target pemasukan menurut tahun sebelumnya.
c)   Lain – lain pendapatan yang sah
·         Pendapatan yang dianggarkan oleh SKPKD pada RKA – PPKD.
2.      Belanja Daerah
a)      Belanja tidak langsung
Dianggarkan sebesar jumlah plafon budget sementara belanja tidak pribadi masing-masing SKPD yang tercantum dalam rancangan PPAS Tahun Anggaran 2017 dengan perkiraan sebagai berikut :
Gaji dan Tunjangan Pegawai dihitung berdasarkan jumlah pegawai SKPD dikali 14 bulan ditambah acress 2,5%
b)      Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

c)      Belanja      Penerimaan      Lainnya untuk Gubernur/Wakil Gubernur berbentukPenunjang operasional Gubernur/Wakil Gubernur dianggarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
d)     Perhitungan perlindungan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD menurut pengelompokan perlindungan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD menurut          kemampuan keuangan tempat. (PP 21/2007), dianggarkan pada pos Sekrtariat DPRD.
e)      Tambahan Penghasilan PNS diberikan kepada Pegawai Negri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam rangka prestasi kerja motivasi kerja dan kemakmuran umum pegawai menurut pendapatobjektif, kewajaran dan kesanggupan keuangan tempat.
Bentuk suplemen penghasilan pegawai di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut persyaratan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan telah disetujui oleh DPRD.
f)       Gaji dan Tunjangan supaya dijumlah dengan cermat, untuk menghindari kekurangan gaji atau sisa yang cukup besar pada final tahun anggaran.
g)      Iuran BPJS Kesehatan dihitung sebesar 3% dari jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga.
h)      Iuran  BPJS  Ketenagakerjaan  dihitung  sebesar  0,54% dari jumlah Gaji Pokok Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% dan Jaminan Kematian sebesar 0,3%
i)        Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Pempinan dan Anggota DPRD dihitung sebesar 3% dari honor pokok/duit representasi dan tunjangan keluarga serta dialokasikan pada detail obyek iuran BPJS kesehatan. Penyediaan anggaran di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD.
j)        Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Hibah dan Bansos dalam bentuk uang, Belanja Bagi Hasil kepada Kab/kota, Bantuan keuangan kepada pemerintah kab/kota/pemdes/parpol dan belanja tidak terduga dianggarkan pada SKPKD.
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial berupa duit dianggarkan menurut yang tercantum pada desain PPAS dan telah diveifikasi oleh SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur dan dirinci peserta dan nominal bantuannya.
k)      Penganggaran belanja bagi hasil kepada Kab/Kota berdasarkan targt Pajak yang ditetapkan selaku pendapatan.
l)        Penganggaran Bantuan keuangan kepada pemerintah Kab/kota/pemdes dan parpol berdasarkan yang telah tercantum dalam KUA-PPAS
m)    Belanja Bagi Hasil Pajak dianggarkan dengan memperhitungkan rencana pemasukan pajak tempat TA. 2017. sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhitungkan kelemahan tahun budget sebelumnya.
n)      Bantuan Keuangan terhadap Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dianggarkan sesuai kemampuan keuangan kawasan sehabis alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-usul dipenuhi oleh Pemda dalam APBD TA. 2017.
o)      Bantuan Keuangan terhadap Partai Politik dianggarkan pada Belanja Bantuan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
p)      Apabila terdapat selisih lebih antara plafon budget sementara belanja tidak pribadi dalam desain PPAS dengan perkiraan belanja, maka selisih lebih tersebut digunakan untuk menurunkan defisit budget.
q)      Apabila terdapat selisih kurang antara plafon anggaran sementara belanja tidak pribadi dalam desain PPAS dengan perhitungan belanja, maka selisih kurang tersebut akan dipertimbangkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
3.      Belanja eksklusif
a)      Belanja Langsung dianggarkan sebesar nilai plafon belanja eksklusif masing-masing acara dan kegiatan pada desain PPAS tahun budget 2017 yang dirinci ke dalam jenis belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal, obyek belanja dan rincian obyek belanja sesuai dengan kebutuhan serta prakiraan maju untuk tahun selanjutnya.
4.      Belanja Pegawai
Belanja pegawai merupakan sumbangan honor yang terkait dengan output aktivitas yang terdiri dari:
a)      Penganggaran Honorarium bagi PNSD;
1)      Honor pengurus keuangan daerah
2)      Honor pengurus barang dan jasa
3)      Honor  pengurus  isu  teknologi;  gaji SIPKD, LPSE, SIMBADA
4)      Honor Tim Kegiatan; honor Panitia aktivitas, Honor TAPD, TPHD, Baperjakat, TP-TGR
b)      Honorarium Pengelola Keuangan Daerah
Dianggarkan pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran acara Administrasi Keuangan (Program 01) untuk 12 bulan dengan klasifikasi sebagai berikut :
1)      Koordinator Pengeloaan Keuangan Daerah
2)      BUD
3)      Kuasa BUD
4)      Pengguna Anggaran
5)      Kuasa Pengguna Anggaran
6)      Pejabat Penatausahan Keuangan (PPK-SKPD)
7)      Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
8)      Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
9)      Bendahara Penerimaan
10)  Bendahara Pengeluaran
11)  Bendahara Barang
12)  Pengurus/Penyimpan Barang
13)  Kepala Ruang
14)  Bendahara Penerimaan Pembantu
15)  Bendahara Pengeluaran Pembantu
16)  Staf Pengelola Keuangan pada Bendahara Pengeluaran maksimal 4 orang
17)  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan berkala /operasional SKPD optimal 4 orang
·            Plafond   Honorarium   PPTK   menurut Pagu Kegiatan yang Tertinggi.
·            Penganggaran honorarium menurut pembagian terstruktur mengenai sebagaimana abjad a s.d abjad q di atas tidak diperkenankan dianggarkan dalam program yang lain, kecuali honorarium untuk PPTK yang dapat dianggarkan dalam acara diluar acara 01.
·            Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk bukan Kuasa Pengguna Anggaran, honorarium dianggarkan pada kegiatan yang bersangkutan.
c)      Honorarium Pegawai Non PNS dianggarkan sebagai berikut :
1)      Tenaga Honorer untuk menunjang operasional kantor : Satpam, Penjaga Malam, Pengemudi, Petugas kebersihan dan pramubakti dianggarkan pada acara Jasa Pelayanan Penunjang dan Pengelolaan Administrasi Perkantoran.
2)      Tenaga Honorer yang menunjang upaya pelayanan kesehatan dianggarkan pada acara Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan.
3)      Tenaga Honorer (Tenaga Honorer Teknis) yang dipekerjakan untuk mendukung pelaksanaan acara Fungsi SKPD; Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi Hutan, dan tenaga teknis yang lain dianggarkan pada acara yang ada korelasinya dengan peran tenaga honorer dimaksud dan diubahsuaikan dengan beban kerja pada acara tersebut.
·         Penganggaran honorarium tersebut di atas aksara a s/d c dianggarkan 13 bulan
·         Penganggaran honorarium untuk Tenaga Honorer selain abjad a s/d c yaitu 12 bulan atau diubahsuaikan dengan lamanya pelaksanaan kegiatan dimaksud.
5.      Belanja Barang dan Jasa
a)      Penganggaran perjalanan
1.      Perjalanan dinas pada aktivitas Rapat-rapat kerjasama dan konsultasi ke luar daerah dan koordinasi, konsolidasi ke dalam tempat diuraikan dengan detail:
·         Uang Harian (tahun)
·         Biaya Transpor (tahun)
·         Biaya Penginapan (tahun)
2.      Perjalanan dinas pada aktivitas yang lain biar diuraikan dengan rincian
·         Uang Harian (diuraikan menurut jabatan/eselon/kelompok/non PNS)
·         Biaya Transpor (OT)
·         Biaya Penginapan (OH)
b)      Uang  saku  diberikan  terhadap  akseptor  yang mengikuti kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/FGD/ Kegiatan sejenis yang tidak menggunakan ongkos perjalanan dinas dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa, objek belanja duit saku
c)      Uang yang diberikan terhadap pihak ketiga/masyarakat dalam rangka santunan hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa
d)     Penganggaran untuk pengadaan barang (temasuk aset tetap) yang akan diserahkan terhadap pihak ketiga/penduduk pada tahun berkenaan, dianggarkan dalam golongan belanja eksklusif yang diformulasikan ke dalam acara dan acara yang diuraikan pada jenis belanja barang dan jasa

·         Penganggaran barang dimaksud sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan (full costing).
e)      Plafon ongkos Pemeliharaan rutin Kendaraan Dinas/operasional roda 4 untuk 1 (satu) unit per tahun optimal sebesar: Rp. 35.200.000,00 (kendaraan Operasional) dan Rp. 44.800.000,00 (kendaraan dinas Eselon II) dengan perincian sebagai berikut :
1.      Jasa Servis/Oli Rp. 5.000.000,00
2.      Penggantian sparepart Rp. 6.000.000,00 c. BBM :
·         Untuk kendaraan operasional 200 liter x Rp.8.000,00 x 12 bulan = Rp.19.200.000,00
·         Untuk kendaraan Eselon II 300 liter x Rp.8.000,00 x 12 bulan = Rp. 44.800.000,00
3.      Ban : 4 buah x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
4.      Accu Rp. 1.000.000,00
5.      Pajak Kendaraan sesuai ketetapan pajak
·         Penganggaran BBM untuk kendaraan yang lain/khusus (ambulance, kendaraan beroda empat patroli, kendaraan beroda empat SAMSAT keliling, mobil pemadam kebakaran, mobil perpustakaan keliling dan lain-lain) dianggarkan pada kegiatan yang cocok penggunaaan kendaraan tersebut.
6.      Belanja Modal
a.       Belanja modal yang dialokasikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan barang (RKB) tempat yang sudah disampaikan terhadap DPPKAD (Bidang Asset).
b.      Komponen belanja modal untuk perolehan aset tetap mencakup harga belanja asset tetap ditambah semua ongkos lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, mirip;
·         Biaya transportasi, ongkos uji coba dan lain-lain
·         Belanja perjalanan dinas dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset yang lain.
·         Biaya konsultan perencana, konsultan pengawas dan pengembangan prangkat lunak (software) harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-unsur tersebut mesti dianggarkan dalam APBD selaku belanja modal dan bukan sebagai belanja barang dan jasa.
c.       Komponen belanja modal tanah, antara lain:
·         Pembebasan tanah
·         Pembayaran gaji tim pengadaan tanah
·         Pembuatan sertifikat tanah
·         Pengurugan dan pematangan tanah
·         Pengukuran tanah
·         Perjalanan dinas pengadaan tanah
C.    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD         
Dasar pedoman penyusunan RKA-SKPD Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah tempat, penganggaran terpadu dan penggaran menurut prestasi , Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilakukan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi asumsi kebutuhan anggaran untuk acara dan kegiatan yang dijadwalkan dalam tahun  budget berikutnya  dari tahun budget yang dijadwalkan dan merupakan implikasi keperluan dana untuk pelaksanaan acara dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.    
1)      Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dikerjakan dengan mengamati keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran  dan hasil yang diperlukan dari aktivitas dan acara tergolong efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
2)      Penyusunan budget menurut prestasi dikerjakan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan tolok ukur pelayanan minimal 
3)      Standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Penyiapan Raperda APBD
1)      RKA-SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada PPKD 
2)      RKA-SKPD berikutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah.
3)      Pembahasan oleh tim budget pemerintah kawasan dikerjakan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan kebijakan biasa APBD, prioritas dan plafon  anggaran  sementara, prakiraan maju yang sudah disetujui tahun budget sebelumnya dan dokumen perencanaan yang lain, serta capaian kinerja dan persyaratan pelayanan minimal.
Penetapan APBD
Kepala Daerah menyampaikan desain peraturan tempat tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka mendapatkan kesepakatan bersama.
Penetapan rancangan tempat ihwal APBD dikerjakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun budget sebelumnya,  Kepala daerah memberikan peraturan kawasan perihal APBD dan peraturan kepala daerah tentang klasifikasi APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubenur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sehabis ditetapkan.
D.    Siklus  Anggaran SKPD
1.      Pelaksanaan Anggaran SKPD
Penyiapan Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
a.       PPKD paling lambat 3 (tiga ) hari kerja sehabis  APBD ditetapkan mengumumkan terhadap semua kepala SKPD biar menyusun dan menyampaikan desain DPA-SKPD.
b.      Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang dicapai, fungsi, program, kegiatan budget yang disediakan untuk mencapai target tersebut, dan rencana penarikan  dana  tiap-tiap satuan kerja serta pemasukan yang diperkirakan
Pengguna budget/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau tubuh yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan kawasan wajib mengadakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Penatausahaan Keuangan SKPD 
2.      Bendahara  Penerimaan
Bendahara penerimaan wajib mengadakan penatausahaan kepada seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya, penatausahaan menggunakan buku kas biasa , buku pembantu per detail obyek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian,  Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan terhadap PPKD sebagaiBUD paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya.
PAD pada  dasarnya diterima oleh SKPD termasuk SKPD yang mengelola keuangan daerah, PPKD menerima SPJ dari bendahara penerimaan melalui PPK-SKPD, dan menerima nota kredit berikut STS dari Bank.  PPKD sebagaiBUD melaksanakan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertranggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD.
3.      Bendahara Pengeluaran ; 
Setelah penetapan budget kas, PPKD dalam rangka manajemen kas mempublikasikan SPD, Pengeluaran kas atas beban APBD dikerjakan menurut SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, berdasarkan SPD bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna budget lewat PPK-SKPD, SPP dimaksud  terdiri dari :
a.        SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
b.        SPP Ganti Uang (SPP-GU)
c.        SPP Tambahan Uang (SPP-TU)
d.       SPP Langsung (SPP-LS)
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP dilakukan bendahara pengeluaran untuk memperoleh kesepakatan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna budget melalui PPK-SKPD dalam  pencairan dana sesuai dengan kebutuhan duit, Dokumen SPP dimaksud terdiri dari :
1)        Surat pengantar SPP-UP/GU/TU atau LS
2)        Ringkasan SPP-UP/GU/TU atau LS
3)        Rincian SPP-UP/GU/TU atau LS
4)        Salinan SPD
5)        Draf surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna budget/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa duit yang dimintya tidak  dipergunakan untuk kebutuhan selain duit yang diminta dikala pengajuan uang.
6)        Batas jumlah pengajuan SPP-TU mesti menerima persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan detail keperluan dan waktu penggunaan ditetapkan dalam peraturan kepala kawasan.
7)        Dana aksesori uang tidak habis dipakai dalam 1 (satu) bulan, maka sisa suplemen uang disetor ke rekening kas lazim
Perintah Membayar
Penerbitan SPM paling lama 2 (Dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP, penolakan penerbitan SPM paling usang 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, SPM yang telah diterbitkan berikutnya diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Penatausahaan pengeluaran perintah membayar sebagimana dimaksud dikerjakan oleh PPK-SKPD, Setelah tahun anggaran selsai, pengguna budget/kuasa pengguna budget dilarang mempublikasikan SPM yang menambah beban tahun anggaran berkenaan.
4.      Pencairan Dana
BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna budget/kuasa pengguna budget  supaya pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan menyanggupi tolok ukur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-seruan. 
a.         Kelengkapan dokumen SPM-UP untuk penerbitan  SP2D yaitu surat pernyataan tanggungjawab pengguna budget/kuasa pengguna anggaran
b.         Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D
1)        Surat pernyataan tanggungjawab pengguna budget
2)        Surat pernyataan pertanggungjawabanbendahara pengeluaran abad sebelumnya.
3)        Ringkasan pengeluaran per detail obyek yang dibarengi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah  dan lengkap
4)        Bukti atas penyetoran PPN/PPh    
c.         Kelengkapan dokumen SPM-TU untuk penerbitan SP2D ialah surat pernyataan tanggungjawab pengga anggaran/kuasa pengguna anggaran
d.        Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D ; 
1)              Surat pernyataan tanggungjawab pengguna budget/kuasa pengguna budget
2)              Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persaratan yang ditetapkan.
5.      Pertanggungjawaban Pengguna Dana
Bendahara secara administrarif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan duit  persediaan/ganti duit persediaan /tambah uang persediaan terhadap kepala SKPD melalui  PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya. Adapun dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan meliputi :
a.        buku kas biasa
b.        ringkasan pengeluaran per detail proyek yang dibarengi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran  dari setiap rincian obyek
c.        bukti atas penyetoran PPN/PPh 
d.       register pentutupan kas

6.      Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPD
Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD mencakup serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampaidengan pelaporan keuangan yang berhubungan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilaksanakan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Yang dikerjakan oleh PPK-SKPD. 
Bukti transaksi yang dipakai dalam mekanisme akuntansi penerimaan kas mencakup ;
a.        Surat tanda bukti pembayaran
b.        STS
c.        Bukti transfer
d.       Nota kredit  bank


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Teknis Penyusunan RKA terdiri dari :
1.      Pendapatan Daerah
2.      Belanja Daerah
3.      Belanja pribadi
4.      Belanja Pegawai
5.      Belanja Barang dan Jasa
6.      Belanja Modal
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD         
1.      Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dijalankan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran  dan hasil yang dibutuhkan dari kegiatan dan program tergolong efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
2.      Penyusunan budget berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis persyaratan belanja, tolok ukur satuan harga dan kriteria pelayanan minimal 
3.      Standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala tempat. Penyiapan Raperda APBD










DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/28362826/PEDOMAN_PENYUSUNAN_RKA-SKPD_RKA_PPKD
https://www.banyumaskab.go.id/read/15540/siklus-budget-satuan-kerja-perangkat-kawasan#.W_yq8NSF4rg


Post a Comment for "Makalah Penyusunan Planning Kerja Budget (Rka) & Satuan Kerja Perangkat Tempat (Skpd)"