Perbedaan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pemerintahan (Bab 2)
Selain perbedaan-perbedaan yang berlaku biasa atau universal sebagaimana sudah dijelaskan pada posting Bagian 1 sebelumnya, khusus untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia kalau ketimbang akuntansi keuangan terdapat perbedaan pemanis, adalah:
6. Masalah Basis Akuntansi
Pada awalnya, akuntansi pemerintahan Indonesia berlaku basis kas, sedangkan pada akuntansi keuangan biasanya yang berlaku yaitu basis akrual.
Secara sederhana, akuntansi berbasis kas mengakui dan mencatat transaksi pada saat terjadinya penerimaan dan pengeluaran kas dan tidak mencatat aset dan kewajiban. Sedangkan basis akrual mengakui dan mencatat transaksi pada ketika terjadinya transaksi (baik kas maupun nonkas) dan mencatat aset dan keharusan.
Memang pada akuntansi keuangan dapat juga memakai basis kas, tetapi pengertian basis kas pada akuntansi keuangan tersebut juga berbeda dengan basis kas yang dianut pada akuntansi pemerintahan Indonesia.
Pada akuntansi pemerintahan Indonesia, basis kas bermakna:
- Anggaran dinyatakan sebagai beban budget pada waktu pengeluarannya dari kas negara.
- Anggaran dinyatakan sebagai menguntungkan budget pada waktu penerimaannya oleh kas negara.
Akuntansi berbasis kas mempunyai kelebihan adalah sederhana penerapannya dan gampang diketahui. Namun basis ini memiliki aneka macam kekurangan antara lain kurang informatif sebab hanya berisi informasi wacana penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas serta tidak memberikan gosip perihal aset dan keharusan.
Sebaliknya, info yang disusun dengan akuntansi berbasis akrual akan memudahkan para pemakai untuk:
- Membandingkan secara berimbang antara alternatif dari pemakaian sumber daya,
- Menilai kinerja, posisi keuangan, dan arus kas dari entitas pemerintah,
- Melakukan evaluasi atas kemampuan pemerintah untuk mendanai kegiatannya serta kemampuannya untuk menyanggupi keharusan dan komitmennya,
- Melakukan penilaian atas ongkos, efisiensi, dan pencapaian kinerja pemerintah,
- Memahami kesuksesan pemerintah dalam mengelola sumber daya.
Perlu diberikan catatan bahwa akuntansi pemerintahan Indonesia pada masa lampau memang legalisasi dan pengukuran pemasukan dan belanja adalah berbasis kas. Sedangkan ketika ini sedang dalam pergeseran dari akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual (cash toward accrual). Perubahan ini merupakan bab dari reformasi keuangan negara mirip yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Akuntansi berbasis kas menuju akrual yang dikembangkan di Indonesia saat ini yaitu memakai basis kas untuk pengukuhan pemasukan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan menggunakan basis akrual untuk akreditasi aset, keharusan, dan ekuitas dalam neraca (Binsar H. Simanjuntak, 2005).
Pada ketentuan peralihan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa legalisasi dan pengukuran pemasukan dan belanja berbasis akrual dilakukan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun semenjak berlakunya undang-undang tersebut (mempunyai arti tahun 2008). Selama legalisasi dan pengukuran berbasis akrual belum dilaksanakan, dipakai akreditasi dan pengukuran berbasis kas. Oleh alasannya adalah itu, untuk merencanakan perubahan tersebut, sekarang ini yang berlaku yakni cash toward accrual.
7. Masalah Sistem Entry yang Digunakan
Pada awalnya, akuntansi pemerintahan Indonesia memakai sistem catatan tunggal (single entry), ialah setiap transaksi keuangan cuma dicatat (dijurnal) sekali. Biasanya tata cara single entry ini dalam akuntansi keuangan digunakan untuk organisasi yang kecil atau sederhana.
Dengan digunakan metode single entry, maka pemahaman atau catatan yang biasa terdapat dalam akuntansi keuangan, contohnya persamaan akuntansi (accounting equation), trial balance, jurnal dan postingnya ke general ledger, menjadi tidak ada dalam akuntansi pemerintahan Indonesia. Dengan memakai single entry, produk selesai siklus akuntansinya bukanlah neraca, alasannya yang dicatat tidak selengkap seperti pada proprietory accounting, yakni yang mencatat harta, utang, ekuitas, pemasukan serta beban dalam tata cara akuntansinya.
Sebagai teladan, akuntansi anggaran mencatat anggaran dan realisasinya baik segi pemasukan maupun belanja, tetapi tidak mencatat harta, utang maupun ekuitas. Demikian pula akuntansi inventaris yang hanya mencatat inventaris beserta pergantian-perubahannya, juga tidak mencatat hutang, ekuitas, pemasukan maupun belanja; oleh karena itu, akuntansi dengan metode single entry ini tidak dapat menghasilkan neraca. Dalam kaitan ini perlu diberikan catatan bahwa sistem single entry ini (bahu-membahu dengan pergeseran basis kas menjadi basis akrual) akan diubah menjadi tata cara double entry.
Tag yang terkait akuntansi pemerintahan, patokan akuntansi pemerintahan 2011, tata cara akuntansi pemerintahan daerah, pemahaman akuntansi pemerintahan, akuntansi pemerintahan daerah, judul skripsi akuntansi pemerintahan, buku akuntansi pemerintahan, jurnal akuntansi pemerintah, akuntansi sektor publik, perusahaan akuntansi, akuntansi perusahaan manufaktur download, akuntansi perusahaan minyak download, perusahaan jasa, siklus akuntansi, dalam perusahaan, perusahaan jualan , akuntansi jasa, tata cara akuntansi.
Post a Comment for "Perbedaan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pemerintahan (Bab 2)"