Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Penjelasan Umum Pp Nomor 71 Tahun 2010 Perihal Tolok Ukur Akuntansi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesudah terlebih dulu menerima usulandari Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dijalankan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut ialah pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III.

Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang ialah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan ialah teladan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun pembukuan keuangan, pemeriksa, dan pengguna pembukuan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu problem yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah sudah memutuskan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 wacana Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengukuhan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengukuhan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pemasukan dan belanja berbasis akrual belum dikerjakan, dipakai pengakuan dan pengukuran berbasis kas.

Pengakuan dan pengukuran pemasukan dan belanja berbasis akrual berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini mencakup SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mampu secepatnya dipraktekkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama kurun transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.

Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dijalankan sesuai dengan rentang waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Selanjutnya, setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah kawasan wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual.

Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan dibutuhkan dapat secepatnya menerapkan SAP Berbasis Akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa pembukuan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan ongkos yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi ialah bahwa ongkos yang dikeluarkan seimbang dengan faedah yang diperoleh.

Selain mengganti basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual,Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan kepada PSAP dikelola dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan kepada PSAP tersebut dapat dijalankan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap mesti lewat proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.

Post a Comment for "Penjelasan Umum Pp Nomor 71 Tahun 2010 Perihal Tolok Ukur Akuntansi Pemerintahan"