Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sanitasi Ruang Pembuatan Makanan

Sanitasi Ruang Pengolahan Makanan - Pada tahap manapun materi masakan berada,senantiasa ditemukan kawasan bahan makanan tersebut ditaruh. baik pada waktu masih disumber,pada waktu pengangkutan , pada waktu pengolahan. Karena itu untuk menjaga supaya masakan tidak tercemar perlu juga diperhatikan sanitasi daerah pengolahan masakan.Tempat pembuatan masakan ini meliputi:Dapur.

Persyaratan dapur yang bagus ialah:
  • Ruangan dan lingkungan dapur bersih,tidak akrab dengan pembuangan sampah,tidak erat tumpukan barang bekas,tidak banyak lalat,semut(serangga),tikus,hewan peliharaan.
  • Ada pembuangan air kotor,ialah limbah rumah tangga dengan kasa penutup jalan tikus,penyaring lemak dan dibersihkan secara teratur.pembuangan air tanpa hambatan dan tidak ada air tergenang.
  • Kontruksi bangunan menyanggupi syarat sanitasi.
  • Lantai rata,halus,kedap air,tahan asam,kuat,tidak licin ,tidak berlubang,gampang dibersihkan,pada pertemuan lantai tidak terdapat sudut mati.
  • Dinding
    • Permukaan dinding sebelah dalam halus,kering tidak menyerap air.gampang dibersihkan dan tidak berlubang.
    • Bila permukaan dinding kena percikan air maka 2 meter dari lamtai dilapisi bahan kedap air yang permukaannya halus, tidak menahan abu dan warnanya jelas.
  • Langit-Langit
    • Langit-langit mesti menutup atap bangunan
    • Tinggi langit-langit tidak kurang2,4 meter diatas lantai.
  • Pintu dan jendela
    • Pintu bangunan mesti membuka kearah luar
    • Jendela,pintu,dan fentilasi daerah makan dimasak,dilengkapi kasa yang mampu dibuka dan dipasang.
    • Semua pintu ruang pembuatan makanan dibentuk menutup sendiri/dilengkapi peralatan anti lalat(kasa,tirai,pintu rangkap)
  • Pencahayaan
    • Intensitas pencahayaan harus cukup untuk pemeriksaan dan pembersihan serta melakukan pekerjaan secara efektif.
    • Disetiap pembuatan masakan dan tempat mencuci tangan
    • Semua pencahayaan tidak menjadikan cahaya/silau pendistribusian
  • Ventilasi
    • Bangunan atau ruangan pembuatan kuliner dilengkapi dengan ventilasi yang mampu mempertahankan kondisi tenteram.
    • Ventilasi harus cukup
    • Mencegah udara dalam ruamgan terlalu panas
    • Mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada lantai dinding atau lemak pada lantai dinding atau langit-langit.
    • Membuang busuk , asap dan pencemaran lain dari ruangan.
  • Ruangan pembuatan masakan
    • Luas untuk kawasan pembuatan kuliner mesti cukup untuk bekerja dengan mudah dan efisien supaya menyingkir dari kontaminasi kuliner dan mempermudah pencucian .
    • Luas lantai dapur yang bebas dari peralatan sedikitnya 2 meter persegi untuk tiap pekerja
    • Ruang pembuatan makanan tidak berhubungan eksklusif dengan jamban dan kamar mandi.
    • Untuk kegiatan pemasakan dilengkapi meja kerja,tempat penyimpanan bahan masakan sementara.
  • Fasilitas pembersihan perlengkapan
    • Pencucian peralatan menggunakan bahan pembersih/detergent.
    • Peralatan yang telah dicuci disimpan kembali dari daerah yang terlindung dari kemungkinan tercemarnya kembali.
  • Tempat cuci tangan
    • Tersedia kawasan cuci tangan yang terpisah dengan tempat mencuci perlengkapan dengan kran,kanal pembuangan tertutuo,kolam penampungan,sabun,dan pengering.
    • Tempat basuh tangan diletakkan sedekat mungjin dengan daerah lerja.
  • Air bersih
    • Air higienis harus tersedia untuk seluruh acara penyelenggaraan makanan.
Kualitas air bersih mesti menyanggupi syarat peraturan Menkes No.1/Berhukmas/1/1975.
  • Jamban dan peturasan
  • Kamar mandi
  • Tempat sampah
    • Tempat sampah mirip kantong pelastik/kertas,bak sampah tertutup haru tersedia dalam jumlah yang cukup dan ditaruh sedekat mungkin dengan sumber produksi sampah,tetapi secepatnya dibuang ketempat pembuangan.(Entjang indan,Ilmu Kesehatan Prilaku,Bandung,2000)

Post a Comment for "Sanitasi Ruang Pembuatan Makanan"