Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Makalah Harmonisasi, Hak Dan Keharusan Manusia Dalam Perspektif Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan eksistensi manusia selaku mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan ialah anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta bantuan harkat dan martabat insan.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan terperinci di dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945 yang ialah aturan dasar konstitusional dan mendasar wacana dasar filsafat negara Republik Indonesia serat ajaran hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan Undang-Undang Dasar tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh alasannya itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan alasannya adalah tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai ideologi bangsa banyak menerima sorotan. Pada tatanan positif misalnya selalu digeneralisasi bahwa adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bentuk lainnya, dianggap selaku bukti ketidakberdayaan ideologi Pancasila dalam menangani berbagai problem bangsa yang muncul dalam era reformasi kini dan pengaruh kehidupan global. Pancasila juga menerima sorotan dari para penulis dari aneka macam disiplin ilmu. Meskipun demikian, pada dasarnya semua menyadari bahwa Pancasila menampung sejumlah nilai dasar (metode nilai universal) yang melandasi Hak Asasi Manusia dan tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia. Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian HAM ?
2.      Apa makna hak asasi insan ?
3.      Bagaimana ciri-ciri HAM ?
4.      Apa saja kewajiban asasi insan ?
5.      Bagaimana substansi hak dan keharusan asasi manusia dalam pancasila ?
6.      Apa saja jenis masalah pelanggaran hak asasi insan ?
7.      Apa upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pemahaman HAM
2.      Mengetahui makna hak asasi insan
3.      Mengetahui ciri-ciri HAM
4.      Mengetahui kewajiban asasi insan
5.      Mengetahui substansi hak dan keharusan asasi insan dalam pancasila
6.      Mengetahui perkara pelanggaran hak asasi manusia
7.      Mengetahui upaya penegakan hak asasi insan (HAM)















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
Hak asasi insan ialah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap insan selaku anugerah Tuhan yang dibawa semenjak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan eksistensi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta santunan harkat dan martabat manusia.
B.     Makna Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia disebutkan tentang berbagai jenis hak selaku berikut.
1.      Hak Untuk Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, mengembangkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, hening, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang bagus dan sehat.
2.      Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas keinginanyang bebas.
3.      Hak Mengembangkan Diri 
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara langsung maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.      Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan permintaan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam masalah pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk mendapatkan putusan adil dan benar.
5.      Hak Atas Kebebasan Pribadi
Setiap orang bebas untuk menentukan dan mempunyai dogma politik, mengeluarkan usulan di muka lazim, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di daerah Republik Indonesia.
6.      Hak Atas Rasa Aman
Setiap orang berhak atas bantuan diri langsung, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan nyaman serta derma kepada ancaman cemas untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak Atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bahu-membahu dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan penduduk dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang patut dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8.      Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan pribadi atau perantaraan wakil yang diseleksi secara bebas dan mampu diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9.      Hak Wanita
Seorang wanita berhak untuk menentukan, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan patokan dan peraturan perundang-seruan. Selain itu, berhak mendapatkan santunan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang mampu mengancam keamanan dan atau kesehatannya.

10.  Hak Anak
Setiap anak berhak atas santunan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan aturan.
C.    Ciri-ciri HAM
HAM memiliki beberapa ciri khusus, adalah selaku berikut:
1)      Hakiki (ada pada setiap diri insan sebagai makhluk Tuhan).
2)      Universal, artinya hak itu berlaku untuk siapa pun.
3)      Permanen dan tidak mampu dicabut.
4)      Tak dapat dibagi, artinya siapa pun berhak mendapatkan semua hak.
D.    Kewajiban Asasi Manusia
https://ppakpjourney.blogspot.com//search?q=harmonisasi-hak-dan
kewajiban-asasi



MAKALAH
HARMONISASI, HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF PANCASILA



















Disusun Oleh:

NAMA KELOMPOK



KELAS : XII-IPA





TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020




KATA PENGANTAR

Sembah sujud penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena anugerah dan rahmat-Nya jualah sehingga makalah ini mampu tertuntaskan. Dalam penyusunan makalah ini, penulis sudah berusaha semaksimal mungkin, yang mana telah menyantap waktu dan pengorbanan yang tak ternilai dari semua pihak yang memperlihatkan bantuannya, yang secara eksklusif ialah sebuah dorongan yang aktual bagi penulis dikala menghadapi kendala-kendala dalam menghimpun bahan bahan untuk menyusun makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari sisi penyajian materinya maupun dari sisi bahasanya. Karena itu rekomendasi dan kritik yang bersifat konstruktif senantiasa penulis kehendaki demi untuk melengkapi dan menyempurnakan makalah ini.
















 




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .........................................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
A.    Latar Belakang..........................................................................................
B.     Rumusan Masalah.....................................................................................
C.     Tujuan........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................
A.    Pengertian HAM.......................................................................................
B.     Makna hak asasi manusia..........................................................................
C.     Ciri-ciri HAM............................................................................................
D.    Kewajiban asasi insan...........................................................................
E.     Substansi hak dan keharusan asasi insan dalam pancasila....................
F.      Kasus pelanggaran hak asasi manusia.......................................................
G.    Upaya penegakan hak asasi manusia (HAM)............................................
BAB III PENUTUP.............................................................................................
A.    Kesimpulan    
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................







Post a Comment for "Makalah Harmonisasi, Hak Dan Keharusan Manusia Dalam Perspektif Pancasila"