Instruksi Etik Profesi : Etika Berkaitan Dengan Aturan
ETIKA BERKAITAN DENGAN HUKUM
Etika merupakan bagian dari filsafat yang selalu berupaya menuju pada kebaikan kehidupan insan baik secara lahir maupun batin, sedangkan aturan untuk mengontrol tata kehidupan manusia baik individu, kalangan maupun masyarakat/publik, sehingga hak orang lain tidak berbenturan dengan hak orang lain serta adanya keseimbangan antara hak dan keharusan.
Paul Scholten menyatakan, bahwa baik hukum maupun budpekerti (budpekerti) kedua-duanya mengontrol tindakan-perbuatan manusia sebagai manusia. Keduanya sama, adalah mengatur tindakan-tindakan kita.
Hukum dan etika memiliki nilai kemanfaatan yang sama ialah mencita-citakan tertib kehidupan masyarakat serta memberi jawaban atas kebutuhan keadilan penduduk dengan penegakan nilai-nilai kebenaran.
Etika dalam perkembangannya dikodifikasikan dalam bentuk kode etik oleh setiap kalangan sosial bahkan didukung berlakunya oleh peraturan perundangan sehingga instruksi etik itu sendiri bukanlah budpekerti kebanyakan namun menyatu dengan ketentuan aturan yang berlaku. Meskipun demikian tetap memperlihatkan nuansa yang berlawanan dari sisi hukuman yang dijatuhkan jikalau terjadi pelanggaran. Sanksi pelanggaran isyarat etik sesuai dengan janji kelompok yang dituangkan dalam aba-aba etik, kebanyakan dalam bentuk sanksi administratif. Kewenangan atas keputusan melebihi sanksi administratif merupakan kewenangan peraturan perundangan dalam hal ini otoritasnya diserahkan terhadap para penegak hukum.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang ialah kesatuan sopan santun yang menempel pada sebuah profesi sesuai janji organisasi profesi yang disusun sesara sistematis.
Kode etik dapat dikatakan merupakan sekumpulan budpekerti yang sudah tersusun dalam bentuk peraturan menurut prinsip moral kebanyakan yang diubahsuaikan dan diterima sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan aturan yang berlaku demi kepentingan profesi, pengguna jasa profesi, penduduk /publik, bangsa dan negara.
Pengaturan budbahasa disusun dalam bentuk arahan etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi kian banyak sehingga memerlukan ketentuan baku yang bisa mengatur serta memantau kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain yang mendukung dibentuknya aba-aba etik secara baku alasannya adalah permintaan masyarakat yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian aturan wacana benar atau tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
Penegakan kepada pelaksanaan isyarat etik secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi selaku penggerak lahirnya aba-aba etik. Keberadaan organisasi profesi dipandang penting untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggar aba-aba etik. Sanksi-hukuman dibutuhkan lebih efektif sebab sudah dibahas diantara penyandang profesi, sehingga terdapat beban budpekerti bagi pelanggar yang secara psikis merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi bahkan akan menjadi lebih bermakna manakala organisasi profesi telah diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk memberikan Ijin praktek. Kewenangan tersebut dapat menjadikan pencabutan ijin praktek. Selain organisasi selaku penegakan adab, juga ialah wadah bagi pengembangan profesi, sebagai kawasan tukar menukar berita, membicarakan dan menuntaskan problem yang berkaitan dengan profesi, membela hak-hak anggotanya.
Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, aba-aba etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
Perkembangan aturan di Indonesia terdapat beberapa Undang-undang yang mencantumkan arahan etik harus ditaati sehingga arahan etik ialah bab dari hukum nyata yang akan menyebabkan sanksi aturan bagi pelanggar disisi lain penegakan kode etik juga ialah tujuan dari hukum nyata. Adapun Undang-undang tersebut antara lain:
Paul Scholten menyatakan, bahwa baik hukum maupun budpekerti (budpekerti) kedua-duanya mengontrol tindakan-perbuatan manusia sebagai manusia. Keduanya sama, adalah mengatur tindakan-tindakan kita.
Hukum dan etika memiliki nilai kemanfaatan yang sama ialah mencita-citakan tertib kehidupan masyarakat serta memberi jawaban atas kebutuhan keadilan penduduk dengan penegakan nilai-nilai kebenaran.
Etika dalam perkembangannya dikodifikasikan dalam bentuk kode etik oleh setiap kalangan sosial bahkan didukung berlakunya oleh peraturan perundangan sehingga instruksi etik itu sendiri bukanlah budpekerti kebanyakan namun menyatu dengan ketentuan aturan yang berlaku. Meskipun demikian tetap memperlihatkan nuansa yang berlawanan dari sisi hukuman yang dijatuhkan jikalau terjadi pelanggaran. Sanksi pelanggaran isyarat etik sesuai dengan janji kelompok yang dituangkan dalam aba-aba etik, kebanyakan dalam bentuk sanksi administratif. Kewenangan atas keputusan melebihi sanksi administratif merupakan kewenangan peraturan perundangan dalam hal ini otoritasnya diserahkan terhadap para penegak hukum.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang ialah kesatuan sopan santun yang menempel pada sebuah profesi sesuai janji organisasi profesi yang disusun sesara sistematis.
Kode etik dapat dikatakan merupakan sekumpulan budpekerti yang sudah tersusun dalam bentuk peraturan menurut prinsip moral kebanyakan yang diubahsuaikan dan diterima sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan aturan yang berlaku demi kepentingan profesi, pengguna jasa profesi, penduduk /publik, bangsa dan negara.
Pengaturan budbahasa disusun dalam bentuk arahan etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi kian banyak sehingga memerlukan ketentuan baku yang bisa mengatur serta memantau kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain yang mendukung dibentuknya aba-aba etik secara baku alasannya adalah permintaan masyarakat yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian aturan wacana benar atau tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
Penegakan kepada pelaksanaan isyarat etik secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi selaku penggerak lahirnya aba-aba etik. Keberadaan organisasi profesi dipandang penting untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggar aba-aba etik. Sanksi-hukuman dibutuhkan lebih efektif sebab sudah dibahas diantara penyandang profesi, sehingga terdapat beban budpekerti bagi pelanggar yang secara psikis merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi bahkan akan menjadi lebih bermakna manakala organisasi profesi telah diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk memberikan Ijin praktek. Kewenangan tersebut dapat menjadikan pencabutan ijin praktek. Selain organisasi selaku penegakan adab, juga ialah wadah bagi pengembangan profesi, sebagai kawasan tukar menukar berita, membicarakan dan menuntaskan problem yang berkaitan dengan profesi, membela hak-hak anggotanya.
Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, aba-aba etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
- Hubungan antara klien dan penyandang profesi;
- Pengukuran dan tolok ukur evaluasi yang digunakan dalam profesi;
- Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
- Konsultasi dan praktik pribadi;
- Tingkat kesanggupan kompetensi yang umum;
- Administrasi personalia;
- Standar-patokan untuk training.
- Menjelaskan dana memutuskan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan penduduk kebanyakan;
- Membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat jika mereka menghadapi masalah-problem etis dalam pekerjaannya;
- Membiarkan profesi menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi profesi dalam penduduk melawan kelakuan jelek dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
- Mencerminkan pengharapan budbahasa dari komunitas penduduk (atas pelayanan penyandang profesi itu kepada penduduk );
- Merupakan dasar untuk mempertahankan kelakuan dan integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.
Perkembangan aturan di Indonesia terdapat beberapa Undang-undang yang mencantumkan arahan etik harus ditaati sehingga arahan etik ialah bab dari hukum nyata yang akan menyebabkan sanksi aturan bagi pelanggar disisi lain penegakan kode etik juga ialah tujuan dari hukum nyata. Adapun Undang-undang tersebut antara lain:
- Pasal 17 ayat 1 abjad f Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, perihal perlindungan konsumen, melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang melanggar budbahasa dan/atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat;
- Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004, tentang jabatan Notaris, pada pasal 85 disinggung berbagai jenis hukuman yang mampu dikaitkan dengan pelanggaran arahan etik.
Post a Comment for "Instruksi Etik Profesi : Etika Berkaitan Dengan Aturan"