Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Budpekerti Profesi Hukum & Luhur

ETIKA PROFESI HUKUM & LUHUR  # PROFESI LUHUR
Franz Magnis Suseno membedakan profesi menjadi profesi kebanyakan dan profesi luhur. Profesi luhur ialah profesi yang menekankan pada pengabdian terhadap penduduk sehingga ialah suatu pelayanan pada manusia atau penduduk dengan motivasi utama bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaannya.

Profesi kebanyakan terdapat dua hal yang mesti ditegakkan yaitu, melaksanakan profesinya dengan bertanggung jawab baik terhdap pekerjaan maupun hasil dari pekerjaan, serta tanggung jawab terhadap dampak pekerjaan yang dilaksanakan tidak sampai merusak lingkungan hidup (berkaitan dengan prinsip kedua, hormat kepada hak-hak orang lain.

Terdapat pula dua kategori untuk profesi luhur yakni, mendahulukan orang yang dibantu, serta mengabdi pada tuntutan luhur profesi.

Pelaksanaan profesi luhur yang baik berdasarkan Magnis Suseno harus didukung dengan moralitas yang tinggi. Berkaitan dengan moralitas tinggi magnis menyatakan terdapat tiga ciri :
  1. Berani berbuat dengan bertekad untuk brtindak sesuai dengan tuntutan profesi;
  2. Sadar akan kewajibannya, dan
  3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi luhur tidak cuma menjadi pendapat para jago akan tetapi telah dipraktekkan dalam peraturan perundangan, mirip Undang-undang nomor: 18 tahun 2003, wacana Advokat. Catur wangsa penegak aturan seperti Polisi,Jaksa,Hakim,Advokat.

ETIKA PROFESI HUKUM & LUHUR  # ETIKA PROFESI HUKUM
Etika sebagai cabang filsafat merupakan ilmu terapan atau ilmu yang menyangkut simpel kehidupan. Etika profesi hukum merupakan budpekerti yang berasal dari kenyataan empiris dalam praktek aturan sehingga tidak mampu dikaitkan dengan prinsip-prinsip etika secara umum.

Etika profesi agar menjadi etika yang berkualitas juga mesti merujuk dari berbagai cabang ilmu hukum mirip sejarah hukum, psikologi hukum, dan sosiologi aturan.

Etika profesi hukum temasuk kategori budbahasa normatif yang berusaha menindaklanjuti hal-hal yang telah digambarkan secara objektif. Etika normatif memperlihatkan penilaian perilaku baik dan buruk, selanjutnya penyandang profesi dapat memilihnya.

Penyandang profesi hukum dalam melakukan peran profesinya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat etis, alasannya adalah eksis untuk melayani anggota penduduk saat penduduk berhadapan eksklusif dengan suatu otoritas kekuasaan. Sebagai acuan seorang terdakwa membutuhkan jasa Advokat pada ketika menghadapi otoritas peradilan dan memang Advokat oleh peraturan perundangan diberikan kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut, maka profesi hukum harus bersikap dan berprilaku menurut kaidah aturan serta kaedah sosial. Kewenangan inilah mengakibatkan profesi hukum membutuhkan muatan moralitas yang lebih tinggi dibandingkan profesi lain.

Sebagian jago hukum dan/ andal akhlak berasumsi profesi hukum harus tunduk pada kaedah hukum, dengan tanpa memperhatikan kaedah sosial selain hukum seperti budbahasa setempat yang meningkat dan berlaku dimasyarakat. Pandangan etis atau tidak etis tidak cuma dikalangan profesi aturan itu sendiri karena mesti bekerjasama dengan masyarakat dan masyarakat tetaplah selaku penilai utama apakah penegak hukum bermoral ataukah tidak. Tidak mampu dipungkiri fungsi profesi aturan untuk melayani kepentingan penduduk dan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan terhadap dewan kehormatan kalau profesi aturan dipandang melanggar budbahasa profesi. Sesuai dengan pendapat Sidharta: “disisi lain, para penyandang profesi hukum senantiasa bersentuhan dengan nilai-nilai yang hidup dalam penduduk . Nilai-nilai tersebut ada yang bersifat tetap namun ada pula yang mengalami pergantian, mengikuti kemajuan penduduk pada sebuah temapat dan waktu tertentu. Nilai-nilai tetap ini ialah nilai-nilai dasar, dan yang condong berubah itu yakni nilai-nilai instrumentalnya.

Karena interaksi ini, profesi aturan bukan lagi profesi yang bebas nilai. Ia juga bukan profesi yang demikian eksklusifnya yang bangun diatas menara gading dan alasannya itu mempunyai sistem nilai yang secara ekstrem berlainan dengan nilai-nilai penduduk pada umumnya. Profesi aturan ialah profesi yang berintegrasi dengan masyarakat luas, sehingga nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat juga mesti dijadikan ukuran dalam budbahasa profesi tersebut, demikian pula sebaliknya”.

UBI JUS INCERTUM,IBI JUS NULLUM >

Kaum legisme= asas aturan mesti ditegakkan, sedangkan kaum realisme=kepastian hukum dikejar akan melukai aturan menciptakan aturan menjadi kaku karena menggeneralisir semua keadaan.

Etika profesi harus dinamis mengikuti perkembangan penduduk sesuai dengan dengan prinsip-prinsip budbahasa yang berkembang dan hidup di penduduk , alasannya adalah logika dari terbentuknya hukum alasannya kehendak masyarakat guna kepentingan penduduk . Cicero mengemukakan dimana ada penduduk disana pasti ada hukum (ubi societas ibi ius).

Beberapa nilai etika profesi hukum yang mesti mendasari kepribadian profesional hukum selaku berikut:
  1. Kejujuran. Faktor kejujuran memegang kontrol yang paling besar untuk mengarah pada profesional alasannya profesi mempunyai keahlian khusus,sedangkan masyarakat (orang awam) tidak/kurang memahami mampu dengan mudah menjadi obyek pembohongan/ penipuan;
  2. Bersikap apa adanya. Mempunyai pemahaman menghayati dan memberikan diri dengan apa adanya, berani memberi hikmah kepada klien sesuai dengan keadaan aturan klien
  3. Bertanggung jawab. Dalam melakukan peran profesinya dapat menolong segala persoalan yang berkaitan dengan profesinya, menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundangan dan arahan etik. Menuntaskan segala tanggung jawab yang diembannya sampai tuntas atau sudah ada solusi dan pemberesan.
  4. Kemandirian adab. Mengandung pemahaman melakukan akhlak yang telah disepakati bersama oleh organisasi profesi yang dituangkan dalam kode etik. Tidak terpengaruh oleh usulan pihak lain, sehingga berpegang teguh pada adab profesinya dengan analisa yuridis yang mampu berdiri diatas kaki sendiri.
  5. Keberanian. Merupakan keberanian untuk bersikap dalam melakukan tugasnya dengan segala resiko yang dihadapi sesuai asas dan ketentuan aturan. Berani menolak segala bentuk korupsi kongkalikong nepotisme.
  6. Kesetiaan. Setia terhadap aturan dan penegakan aturan serta instruksi etik. Setia tehadap profesi mulia yang diembannya, setia terhadap moralitas yang tinggi, Setia terhadap bangsa dan negara.

Post a Comment for "Budpekerti Profesi Hukum & Luhur"