Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bagian 1)

Krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada tahun 1997 bagaikan bencana Tsunami yang meluluh-lantakkan sebagian sendi-sendi perekonomian di Indonesia dengan riakriaknya yang masih terasa sampai kini. Krisis ekonomi tersebut seakanme mbangunkan bangsa Indonesia yang selama tiga puluh tahun sudah dininabobokkan dengan kestabilan yang semu serta pertumbuhan ekonomi yang ternyata sangat rapuh menghadapi terjangan fluktuasi perubahan mata uang rupiah kepada mata duit ajaib.


Sebagai dampaknya,  pada bulan Mei 1998, pemerintahan Orde Baru yang sudah berkuasa selama 32 tahun akhirnya tumbang oleh kehendak rakyat yang sudah lama menginginkanadanya perubahan. Reformasi, itulah kosa kata yang menjadi mantra perubahan yang mencairkan kemapanan yang selama ini sudah mengkristal di seluruh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia tergolong di lingkungan birokrasi pemerintah.
 
Berbarengan dengan teriakan REFORMASI, maka perlahan-lahan namun pasti pergeseran yang diteriakkan oleh rakyat menjadi realita. Beberapa perubahan yang terlihat kasatmata yakni kehidupan berpolitik. Kalau selama 32 tahun dewan perwakilan rakyat dan MPR merupakan forum perwakilan rakyat yang sering dijuluki selaku rubber stamp dari pihak direktur, maka saat ekarang, para wakil rakyat lebih berani untuk menyuarakan pendapatnya.
 
Namun, pergantian perilaku wakil rakyat tersebut masih belum sepenuhnya maksimal sebab kerap kali muncul perilaku yang kurang terpuji dari sebagian wakil rakyat tersebut sehingga seringkali timbul pertanyaan di hati rakyat apakah para wakil rakyat tersebut betul-betul mewakili kepentingan rakyat pada dikala menjalankan kiprahnya selaku wakil rakyat atau mewakili kepentingan pihak lain.

Perubahan lain yang cukup penting adalah pergeseran dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia. Kalau dulu Undang-Undang Dasar 1945 seolah-olah ialah benda sakral yang dihentikan disentuh oleh pergantian, maka ketika sekarang ini Undang-Undang Dasar 1945 dalam periode waktu delapan tahun sampai ketika ini telah mengalami pergeseran sebanyak empat kali. Di samping itu, MPR yang tadinya ialah lembaga tertinggi negara, kedudukannya ketika ini menjadi sejajar dengan DPR, MA, dan BPK yaitu selaku lembaga negara dan ditambah dengan tiga forum baru ialah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, sedangkan DPA dihapus. Sejalan dengan itu, pergeseran signifikan lain yaitu para wakil rakyat, baik DPR maupun DPD diseleksi secara langsung oleh rakyat, meskipun untuk ketika ini anggota DPR belum murni diseleksi secara langsung oleh rakyat. Di samping itu, Presiden dan Wapres yang tadinya diseleksi oleh anggota MPR maka untuk kali ini rakyatlah yang mempunyai kata final untuk menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan tertinggi di bidang eksekutif.
 
Perubahan yang cukup signifikan sebagai imbas dari reformasi yaitu santunan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah dalam mengerjakan kewenangan yang tadinya dipegang oleh pemerintah pusat. Otonomi tempat ini juga disertai dengan perimbangan keuangan antara pemerintah sentra dan kawasan sehingga daerah mendapatkan takaran yang lebih besar atas bagi hasil. Selanjutnya, perimbangan juga dikerjakan melalui dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Eforia otonomi kawasan ini bukannya tidak menyebabkan dilema gres. Salah satu imbas dari otonomi daerah ini ialah kuatnya tekanan pada sebagian daerah untuk melakukan pemekaran daerah, sehingga kita mengenal provinsi maupun kabupaten gres yang berkembang kolam jamur di animo hujan. 
Dampak lain yaitu bahwa otonomi tempat ini ternyata memperlihatkan moral hazard bagi sebagian orang sehingga tak ayal beberapa pejabat tinggi tempat mirip gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD terpaksa mesti berhubungan dengan pihak Kejaksaan, bahkan beberapa diantaranya sudah meringkuk di sel tahanan.
 
Perubahan penting yang terjadi sesudah reformasi pemerintahan di tahun 1998 yaitu harapan yang besar lengan berkuasa yang diteriakkan oleh rakyat untuk pemerintahan yang higienis dari praktik-praktik KKN. Pada kala pemerintahan Orde Baru memang sudah ada upayaupaya untuk memberantas praktik-praktik korupsi, tetapi kelihatannya upaya tersebut dinilai tidak dilaksanakan betul-betul sebab lain yang diucapkan oleh penguasa lain pula perilaku yang ditunjukkannya. Makara, ketidakkonsistenan dalam sikap ditambah dengan begitu besarnya kekayaan negara yang hilang melalui pemborosan berupa mark up dan keserakahan yang dikerjakan oleh segelintir orang menciptakan negara Indonesia yang begitu kaya akan sumber daya alam tidak mampu keluar dari predikat negara miskinnya.

Dengan reformasi yang terjadi, ternyata penyakit KKN tidak bisa begitu saja hilang dari muka bumi Indonesia. Bahkan di permulaan reformasi, pemerintahan dikala itu mengeluarkan kebijakan penyelamatan perbankan berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjadikan rakyat Indonesia mesti menanggung beban hutang triliunan rupiah.

Perubahan penting yang secara koinsidental terjadi adalah reformasi di bidang keuangan negara. Setelah selama bertahun-tahun Indonesia menggunakan UU di bidang perbendaharaan negara yang terbentuk sejak jaman kolonial maka pada kala 21 ini telah ditetapkan tiga paket perundang-usul di bidang keuangan negara yang menjadi landasan hukum bagi reformasi di bidang keuangan negara, adalah Undang Undang No. 17 Tahun 2004 wacana Keuangan Negara, Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara. Di samping ke tiga Undang Undang tersebut, terdapat juga Undang Undang No. 22 tahun 1999 perihal Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 25 perihal Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi UU No. 33 tahun 2004.

Seiring dengan reformasi di bidang keuangan negara, maka perlu dikerjakan perubahanperubahan di aneka macam bidang untuk mendukung supaya reformasi di bidang keuangan negara dapat berjalan dengan baik. Salah satu pergeseran yang signifikan adalah pergeseran di bidang akuntansi pemerintahan. Perubahan di bidang akuntansi pemerintahan ini sungguh penting alasannya adalah melalui proses akuntansi dihasilkan isu keuangan yang tersedia bagi banyak sekali pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing. Karena begitu eratnya keterkaitan antara keuangan pemerintahan dan akuntansi pemerintahan maka tata cara dan proses yang lama dalam akuntansi pemerintahan banyak mengakibatkan aneka macam hambatan sehingga tidak mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Post a Comment for "Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bagian 1)"