Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bab 4)

Laporan Keuangan
Perbedaan antara akuntansi pemerintahan yang usang dengan akuntansi pemerintahan yang gres juga terletak pada pembukuan keuangan. Dalam bentuk yang usang, laporan keuangan yang disyaratkan untuk disampaikan oleh pemerintah terhadap wakil rakyat di legislatif ialah Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dan Nota PAN untuk pemerintah sentra atau Perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD untuk pemerintah daerah.


Dalam bentuk yang gres, laporan keuangan pokok pemerintah terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
 

Selain pembukuan keuangan pokok tersebut, untuk memberi kesempatan bagi entitas pelaporan yang sudah menerapkan basis akrual penuh, entitas pelaporan diperkenankan menyuguhkan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas.
 

Standar Akuntansi Pemerintahan dan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Perubahan lain dari akuntansi pemerintahan yang hendak dikembangkan ketika ini dan era mendatang adalah dengan tersusunnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ialah prinsip-prinsip dalam menyusun dan menyuguhkan laporan keuanganpemerintah. 


Pasal 32 (1) UU No. 17 tahun 2003 menyebutkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan persyaratan akuntansi pemerintahan. Selanjutnya pasal 32 (2) menyebutkan bahwa patokan akuntansi pemerintahan disusun oleh sebuah komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam dasawarsa terakhir, aneka macam pihak, khususnya Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, IAI, dan akademisi telah berusaha untuk menyusun kriteria akuntansi pemerintahan. Namun, pada ketika itu penyusunannya agak tersendat alasannya belum ada dasar hukumnya. Hal ini berubah dengan sudah diundangkannya UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2005, dan UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah.
 

Pasal 57 UU No. 1 tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibuat Komite Standar Akuntasi Pemerintahan yang bertugas untuk menyusun kriteria akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemda sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku lazim. 

Selanjutnya pasal 57 menyebutkan bahwa pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan kurun kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. KSAP berisikan Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau usulan dalam rangka perumusan desain Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP. Sedangkan Komite Kerja bertugas merencanakan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah perihal SAP.
 

Penyusunan SAP dilaksanakan melalui sebuah proses yang sistematis (due process) yang biasa dilaksanakan oleh forum penyusun tolok ukur akuntansi, mirip Dewan Standar Akuntansi IAI, International Accounting Standards Board, dan lain-lain. Tahapan ini dimulai dari pengidentifikasian topik untuk dikembangkan menjadi draf SAP sampai dengan pengusulan SAP untuk ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk dalam tahapan tersebut yakni dengar usulan publik dan usul pertimbangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
 

Salah satu prasyarat dari keberhasilan sebuah komite persyaratan, seperti disebutkan dalam Pasal 57 UU No. 1 tahun 2004 yaitu independensi dalam penyusunan patokan akuntansi pemerintahan. Apalagi mirip disebutkan sebelumnya bahwa akuntansi berbasis akrual membuka potensi akan alternatif penilaian, pengakuan, dan pelaporan, yang dapat mendorong pihak yang mempunyai kepentingan untuk melaksanakan tekanan untuk penyusunan patokan yang cocok dengan kepentingan masing-masing. 

Dengan kata lain, Komite Standar diperlukan dapat bangun di atas semua kepentingan dan lebih mengutamakan kepentingan publik dalam mengerjakan tugasnya membuatkan dan menyusun standar akuntansi pemerintahan. Sampai dengan dikala ini nampaknya kondisi seperti ini masih mampu dipertahankan. Diskusi dalam rapat KSAP mampu menjadi hangat bila sedang membahas info yang kontroversial. Pengambilan keputusan dalam rapat KSAP diusahakan untuk dilaksanakan secara konsensus, namun juga dimungkinkan untuk mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
 

Dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan, KSAP mengacu terhadap praktikpraktik terbaik internasional, diantaranya dengan mengadaptasi International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). Strategi penyesuaian mempunyai pemahaman bahwa prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, tetapi diadaptasi dengan keadaan di Indonesia, antara lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktik-praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP.

Dalam menyusun SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh:
a. International Federation of Accountants,
b. International Accounting Standards Board,
c. International Monetary Fund,
d. Ikatan Akuntan Indonesia,
e. Financial Accounting Standards Board,
f. Governmental Accounting Standards Board
g. Pemerintah Indonesia, berupa peraturan peraturan-peraturan keuangan di
bidang keuangan negara,
h. Organisasi profesi yang lain di berbagai negara yang membidangi pelaporan
keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.

Sampai ketika ini, KSAP sudah sukses menyusun Kerangka Konseptual dan 11 draf Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Ke sebelas  SAP tersebut yakni:
1. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran
3. PSAP 03 Laporan Arus Kas
4. PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan
5. PSAP 05 Akuntansi Persediaan
6. PSAP 06 Akuntansi Investasi
7. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap
8. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
9. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban
10. PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Peristiwa
Luar Biasa
11. PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian.
 

Selain PSAP, untuk memfasilitasi penerapan PSAP tersebut, KSAP ju ga akanmengeluarkan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) yang dimaksudkan untuk menerangkan lebih lanjut topik tertentu guna menyingkir dari salah tafsir pengguna PSAP. Selain IPSAP, KSAP juga berencana untuk mengeluarkan Buletin Teknis yang merupakan isyarat/pedoman untuk penerapan PSAP maupun IPSAP.

Sebagai pola dalam penyusunan planning, pelaksanaan peran, dan evaluasi kinerja, KSAP sudah menyusun visi, misi, tujuan, dan rencana kerja tahun 2004 hingga dengan tahun 2007. Visi dan misi KSAP adalah selaku berikut:
 

Visi KSAP
Mendukung terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan lewat Standar Akuntansi Pemerintahan yang bermutu


Misi KSAP
1. Mewujudkan persyaratan akuntansi pemerintahan yang jago dan diterima secara umum.
2. Mendorong terwujudnya entitas pemerintahan yang mampu menciptakan laporan keuangan sesuai dengan patokan akuntansi pemerintahan.
3. Mendorong terwujudnya penduduk Indonesia yang mampu memahami dan
memanfaatkan isu keuangan.


Dalam pelaksanaan tugasnya, KSAP dibantu secara teknis oleh Kelompok Kerja.

Post a Comment for "Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bab 4)"