Entitas Akuntansi Pemerintahan Dan Entitas Pelaporan
Dalam akuntansi pemerintahan, entitas akuntansi (accounting entity) mengacu pada sebuah entitas yang dikukuhkan untuk tujuan akuntansi untuk kegiatan atau kegiatan-acara tertentu (Engstrom & Copley, 2002), sedangkan entitas pelaporan (reporting entity) mengacu pada organisasi secara keseluruhan (Freeman & Shoulders, 2003).
Penentuan entitas pelaporan keuangan yang merupakan entitas akuntansi yang menjadi pusat pertanggungjawaban keuangan, perlu dijalankan untuk menentukan adanya mekanisme penuntasan akuntabilitas (accountability discharge). Entitas pelaporan mengacu pada rancangan bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan (Ihyaul Ulum MD, 2004).
Sedangkan pada akuntansi pemerintahan, konsolidasi memang dijalankan,
meskipun mekanismenya bukan mirip konsolidasi antara kantor sentra dengankantor cabang, namun berjenjang (Sony Loho, 2004). Misalnya ialah sebagai berikut:
a. Presiden menyampaikan laporan ke dewan perwakilan rakyat dalam bentuk konsolidasi laporan kementerian negara atau forum,
b. Antara menteri dengan direktorat jenderal dan kantor-kantornya laporannya juga harus dikonsolidasikan
c. Eselon I mengkonsolidasikan laporan Eselon II dan Kanwil di bawah kewenangannya, demikian pula Kanwil mengkonsolidasikan satuan-satuan kerja (satker) di bawahnya.
Dalam hal keuangan pemerintah tempat, Ihyaul Ulum MD (2004) menulis bahwa entitas pelaporan dan entitas akuntansinya ialah:
a. Pemerintah Derah secara keseluruhan sebagai entitas pelaporan
Penetapan Dinas sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah alasannya dinas merupakan unit kerja pemerintah kawasan yang paling mendekati citra suatu fungsi pemerintah daerah. Padahal, pengukuran kinerja akan lebih sempurna kalau dijalankan atas suatu fungsi.
Konsolidasi laporan antara pemerintah pusat dengan pemerintah tidak dijadwalkan untuk dijalankan. Presiden tidak akan melaporkan laporan konsolidasi APBN dan seluruh APBD ke dewan perwakilan rakyat. Jika dijalankan konsolidasi, akan menjadi dilema: a. siapa yang berwenang memeriksa?
b. opini hasil investigasi akan ditujukan terhadap siapa, apakah presiden atau kepala daerah?
Jika ada konsolidasi atau penggabungan laporan keuangan pusat dan daerah, hal itu hanya untuk kepentingan evaluasi fiskal dan makro ekonomi.
Tags yang terkait akuntansi pemerintahan, persyaratan akuntansi pemerintahan2011, tata cara akuntansi pemerintahan tempat, pengertian akuntansi pemerintahan, akuntansi pemerintahan tempat, judul skripsi akuntansi pemerintahan, buku akuntansi pemerintahan, jurnal akuntansi pemerintah, akuntansi sektor publik, perusahaan akuntansi, akuntansi perusahaan manufaktur download, akuntansi perusahaan minyak download, perusahaan jasa, siklus akuntansi, dalam perusahaan, perusahaan jualan , akuntansi jasa, tata cara akuntansi.
Penentuan entitas pelaporan keuangan yang merupakan entitas akuntansi yang menjadi pusat pertanggungjawaban keuangan, perlu dijalankan untuk menentukan adanya mekanisme penuntasan akuntabilitas (accountability discharge). Entitas pelaporan mengacu pada rancangan bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan (Ihyaul Ulum MD, 2004).
Pada akuntansi pemerintahan Indonesia,setiap jenis akuntansi pada setiap organisasi ialah sebuah entitas akuntansi tersendiri. Ada kemungkinan bahwa suatu organisasi mempunyai jenis akuntansi lebih dari satu; dan untuk ini biasanya entitas akuntansi tetap lebih dari satu, alasannya tiap jenis akuntansi merupakan entitas yang terpisah. Pada akuntansi keuangan, walaupun terdapat entitas akuntansi lebih dari satu, namun akan disatukan. Mekanisme penyatuannya bisa lewat konsolidasi laporan keuangan. Dalam hal ini, perlu diketahui mana yang ialah subsistem dari suatu metode akuntansi tertentu.
Sedangkan pada akuntansi pemerintahan, konsolidasi memang dijalankan,
meskipun mekanismenya bukan mirip konsolidasi antara kantor sentra dengankantor cabang, namun berjenjang (Sony Loho, 2004). Misalnya ialah sebagai berikut:
a. Presiden menyampaikan laporan ke dewan perwakilan rakyat dalam bentuk konsolidasi laporan kementerian negara atau forum,
b. Antara menteri dengan direktorat jenderal dan kantor-kantornya laporannya juga harus dikonsolidasikan
c. Eselon I mengkonsolidasikan laporan Eselon II dan Kanwil di bawah kewenangannya, demikian pula Kanwil mengkonsolidasikan satuan-satuan kerja (satker) di bawahnya.
Dari Presiden hingga dengan satuan kerja masing-masing melaksanakan akuntansi (jadi merupakan entitas akuntansi). Walaupun seluruhnya merupakan entitas akuntansi, namun cuma Presiden dan Menteri (lebih tepatnya yaitu kementerian atau departemen) yang laporannya diaudit oleh BPK. Kaprikornus cuma Presiden dan kementerian yang ialah entitas pelaporan. Hal penting yang dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua entitas akuntansi menjadi entitas pelaporan.
Dalam hal keuangan pemerintah tempat, Ihyaul Ulum MD (2004) menulis bahwa entitas pelaporan dan entitas akuntansinya ialah:
a. Pemerintah Derah secara keseluruhan sebagai entitas pelaporan
b. DPRD, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, Dinas-dinas pada pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, Lembaga Teknis pada Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota sebagai entitas akuntansi.
Penetapan Dinas sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah alasannya dinas merupakan unit kerja pemerintah kawasan yang paling mendekati citra suatu fungsi pemerintah daerah. Padahal, pengukuran kinerja akan lebih sempurna kalau dijalankan atas suatu fungsi.
Konsolidasi laporan antara pemerintah pusat dengan pemerintah tidak dijadwalkan untuk dijalankan. Presiden tidak akan melaporkan laporan konsolidasi APBN dan seluruh APBD ke dewan perwakilan rakyat. Jika dijalankan konsolidasi, akan menjadi dilema: a. siapa yang berwenang memeriksa?
b. opini hasil investigasi akan ditujukan terhadap siapa, apakah presiden atau kepala daerah?
Jika ada konsolidasi atau penggabungan laporan keuangan pusat dan daerah, hal itu hanya untuk kepentingan evaluasi fiskal dan makro ekonomi.
Tags yang terkait akuntansi pemerintahan, persyaratan akuntansi pemerintahan2011, tata cara akuntansi pemerintahan tempat, pengertian akuntansi pemerintahan, akuntansi pemerintahan tempat, judul skripsi akuntansi pemerintahan, buku akuntansi pemerintahan, jurnal akuntansi pemerintah, akuntansi sektor publik, perusahaan akuntansi, akuntansi perusahaan manufaktur download, akuntansi perusahaan minyak download, perusahaan jasa, siklus akuntansi, dalam perusahaan, perusahaan jualan , akuntansi jasa, tata cara akuntansi.
Post a Comment for "Entitas Akuntansi Pemerintahan Dan Entitas Pelaporan"