Asumsi Dasar Pelaporan Keuangan Pemerintah
(a) Asumsi kemandirian entitas; (b) Asumsi kesinambungan entitas; dan (c) Asumsi keterukuran dalam satuan duit (monetary measurement).
KEMANDIRIAN ENTITAS Asumsi kemandirian entitas, memiliki arti bahwa setiap unit organisasi dianggap selaku unit yang mandiri dan memiliki kewajiban untuk menyuguhkan pembukuan keuangan sehingga tidak terjadi kesemrawutan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini yaitu adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab sarat . Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi peran pokoknya, tergolong atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi balasan keputusan entitas, serta terlaksana atau tidak terlaksananya program yang telah ditetapkan.
KESINAMBUNGAN ENTITAS
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak berencana melaksanakan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
KETERUKURAN DALAM SATUAN UANG (MONETARY MEASUREMENT)
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menghidangkan setiap aktivitas yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diharapkan supaya memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
Post a Comment for "Asumsi Dasar Pelaporan Keuangan Pemerintah"