Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Entitas Akuntansi Pemerintah

Entitas akuntansi ialah unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang mengadakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya.
Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang berisikan satu atau lebih entitas akuntansi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menghidangkan laporan pertanggungjawaban, berupa pembukuan keuangan yang bermaksud lazim, yang berisikan:
 (a) Pemerintah pusat;
 (b) Pemerintah kawasan;
 (c) Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat;
 (d) Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/kawasan atau organisasi yang lain,  jika menurut peraturan perundang-usul satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan pembukuan keuangan.

Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan kepada aset, yurisdiksi, peran dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.

Post a Comment for "Entitas Akuntansi Pemerintah"