Peningkatan Kualitas LKPP
Oleh : Sonny Loho,Ak.M.P.M Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan
Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Perbendaharaan
Presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun angggaran berakhir.
Pasal 30 ayat (2)
Laporan Keuangan setidak-tidaknya meliputi:
- LRA
- Neraca
- LAK
- CALK
Mekanisme penyusunan LKPP
OPINI BPK atas LKPP/LKKL
Entitas Pelaporan | 2007 | 2006 | 2005 | 2004 |
Pemerintah Pusat | Disclaimer Opinion | Disclaimer Opinion | Disclaimer Opinion | Disclaimer Opinion |
Kementerian Negara/Lembaga | Unqualified Opinion= 15 KL | Unqualified Opinion = 7 KL | - | - |
Qualified Opinion= 31KL | Qualified Opinion= 38 KL | - | - | |
Disclaimer Opinion=38KL | Disclaimer Opinion=36KL | - | - | |
Adverse Opinion=1KL | Adverse Opinion=1KL | - | - |
Permasalahan Keuangan Negara
- Reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan internal belum memadai,
- Terbatasnya SDM yang membangun dan mengimplementasikan standar dan sistem akuntansi
- Belum ada aturan Pertangungjawaban Menteri Keuangan selaku BUN
- Belum efektifnya rekonsiliasi antara BUN/Kuasa BUN dan PA/KPA
- Rekening pemerintah yang masih belum tertib karena belum terwujudnya sistem perbendaharaan tunggal
- Aset tetap negara belum seluruhnya diinventarisasi dan dinilai kembali
- Investasi Pemerintah belum dilaporkan secara akurat.
- Aset lain Pemerintah yang dikelola BP Migas belum dipertanggungjawabkan secara memadai.
- Pengelolaan PNBP tidak sesuai ketentuan sehingga :
- Terdapat pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,
- Terdapat pungutan yang tidak/belum disetorkan ke Kas Negara dan/atau digunakan langsung untuk kegiatan operasional
- Penerimaan pajak dan biaya perkara tidak dapat diyakini kewajarannya
AGENDA PERBAIKAN
- Penyempurnaan prosedur dan Aplikasi penyusunan LKPP termasuk Laporan Keuangan BUN
- Mendidik SDM melalui Program Percepatan Akuntablitas Keuangan Pemerintah
- Meningkatkan Pembinaan dan Disseminasi atas peraturan pengelolaan keuangan negara
- Melaksanakan Inventarisasi dan penilaian terhadap Barang Milik Negara
- Meningkatkan kualitas rekonsiliasi pada semua tingkatan
- Melaksanakan Rapat kerja akuntansi:
- Rapat Kerja Nasional
- Rapat Koordinasi Bidang Akuntansi dan Aklap
- Rapat Koordinasi Kantor Wilayah dan KPPN
REKOMENDASI RAKERNAS
- Komitmen KL meningkatkan kualitas LK-nya
- Diperlukan koordinasi antara pihak :
- intensifikasi penyelenggaraan rapat kerja akuntansi dan laporan keuangan
- peranan apip sebagai mitra penyusunan dan penyajian laporan keuangan
- Diperlukan forum komunikasi untuk mendiskusikan temuan/laporan audit
- penyediaan SDM yang kompeten
- pengaturan kelembagaan KL melalui penataan struktur organisasi akuntansi
- Penyempurnaan sistem penerimaan dan pengeluaran negara, sistem akuntansi keuangan, sistem akuntansi BLU dan Badan Lainnya (BL) dan Lembaga Non Struktural Independent (LNSI)
- Mengintensifkan penerapan sanksi:
- Apabila satker tidak menyampaikan LK maka KPPN menunda penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan SPM LS Bendahara.
- Kemudian pemberian sanksi berupa pemotongan anggaran bagi KL dan jajarannya yang belum menyusun laporan keuangan.
- memberikan motivasi melalui reward dan jenjang karir bagi pengelola akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
- Mengintensifkan penertiban pengelolaan BMN termasuk BMN yang bersumber dari DK/TP
- inventarisasi barang milik negara,
- penilaian barang milik negara.
TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI RAKERNAS
- Memastikan kebenaran kode akun pendapatan, belanja dan pembiayaan
- Melakukan rekonsiliasi internal dengan benar melalui:
- Rekonsiliasi antara seksi persepsi dengan Vera
- Rekonsiliasi antara seksi bendum dengan Vera
- Melakukan rekonsiliasi eksternal dengan benar melalui:
- Rekonsiliasi antara SAU dengan SAI
- Rekonsiliasi Bank
- BUN/Kuasa BUN dan PA/KPA agar menindaklanjuti hasil rekonsiliasi
- Melakukan koordinasi secara berjenjang:
- Tingkat UAKPA dengan KPPN
- Tingkat UAPPA-W dengan Kanwil DJPBN
- Tingkat UAPPA-E1 dan UAPA dengan DAPK
- Menerapkan sanksi secara benar:
- Satker yang tidak rekon tepat waktu ditunda penerbitan SP2D
- Satker yang tidak mengirim laporan ke UAPPA-W ditunda pencairan SP2D-nya
- Melakukan pembinaan dan pelatihan :
- Pembinaan oleh Kanwil/KPPN à UAPPA-W/UAKPA
- Pembinaan oleh DAPK: Kanwil/KPPN K/L dan Eselon-1
- Pelatihan secara berkelanjutan terhadap SDM :
- UAPPA-W/UAKPA, UAPA
- KPPN dan Kanwil
- Memberi masukan pengembangan sistem dan aplikasi
Post a Comment for "Peningkatan Kualitas LKPP"