Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Peningkatan Kualitas LKPP

Oleh : Sonny Loho,Ak.M.P.M Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan

Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Perbendaharaan

Presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun angggaran berakhir.

Pasal 30 ayat (2)

Laporan Keuangan setidak-tidaknya meliputi:

  • LRA
  • Neraca
  • LAK
  • CALK

Mekanisme penyusunan LKPP

image

OPINI BPK atas LKPP/LKKL

Entitas Pelaporan

2007

2006

2005

2004

Pemerintah Pusat

Disclaimer Opinion

Disclaimer Opinion

Disclaimer Opinion

Disclaimer Opinion

Kementerian Negara/Lembaga

Unqualified Opinion= 15 KL

Unqualified Opinion = 7 KL

-

-

Qualified Opinion= 31KL

Qualified Opinion= 38 KL

-

-

Disclaimer Opinion=38KL

Disclaimer Opinion=36KL

-

-

Adverse Opinion=1KL

Adverse Opinion=1KL

-

-

Permasalahan Keuangan Negara

  • Reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan internal belum memadai,
  • Terbatasnya SDM yang membangun dan mengimplementasikan standar dan sistem akuntansi
  • Belum ada aturan Pertangungjawaban Menteri Keuangan selaku BUN
  • Belum efektifnya rekonsiliasi antara BUN/Kuasa BUN dan PA/KPA
  • Rekening pemerintah yang masih belum tertib karena belum terwujudnya sistem perbendaharaan tunggal
  • Aset tetap negara belum seluruhnya diinventarisasi dan dinilai kembali
  • Investasi Pemerintah belum dilaporkan secara akurat.
  • Aset lain Pemerintah yang dikelola BP Migas belum dipertanggungjawabkan secara memadai.
  • Pengelolaan PNBP tidak sesuai ketentuan sehingga :
  • Terdapat pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,
  • Terdapat pungutan yang tidak/belum disetorkan ke Kas Negara dan/atau digunakan langsung untuk kegiatan operasional
  • Penerimaan pajak dan biaya perkara tidak dapat diyakini kewajarannya

AGENDA PERBAIKAN

  • Penyempurnaan prosedur dan Aplikasi penyusunan LKPP termasuk Laporan Keuangan BUN
  • Mendidik SDM melalui Program Percepatan Akuntablitas Keuangan Pemerintah
  • Meningkatkan Pembinaan dan Disseminasi atas peraturan pengelolaan keuangan negara
  • Melaksanakan Inventarisasi dan penilaian terhadap Barang Milik Negara
  • Meningkatkan kualitas rekonsiliasi pada semua tingkatan
  • Melaksanakan Rapat kerja akuntansi:
  • Rapat Kerja Nasional
  • Rapat Koordinasi Bidang Akuntansi dan Aklap
  • Rapat Koordinasi Kantor Wilayah dan KPPN

REKOMENDASI RAKERNAS

  • Komitmen KL meningkatkan kualitas LK-nya
  • Diperlukan koordinasi antara pihak :
  • intensifikasi penyelenggaraan rapat kerja akuntansi dan laporan keuangan
  • peranan apip sebagai mitra penyusunan dan penyajian laporan keuangan
  • Diperlukan forum komunikasi untuk mendiskusikan temuan/laporan audit
  • penyediaan SDM yang kompeten
  • pengaturan kelembagaan KL melalui penataan struktur organisasi akuntansi
  • Penyempurnaan sistem penerimaan dan pengeluaran negara, sistem akuntansi keuangan, sistem akuntansi BLU dan Badan Lainnya (BL) dan Lembaga Non Struktural Independent (LNSI)
  • Mengintensifkan penerapan sanksi:
  • Apabila satker tidak menyampaikan LK maka KPPN menunda penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan SPM LS Bendahara.
  • Kemudian pemberian sanksi berupa pemotongan anggaran bagi KL dan jajarannya yang belum menyusun laporan keuangan.
  • memberikan motivasi melalui reward dan jenjang karir bagi pengelola akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Mengintensifkan penertiban pengelolaan BMN termasuk BMN yang bersumber dari DK/TP
  • inventarisasi barang milik negara,
  • penilaian barang milik negara.

TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI RAKERNAS

  • Memastikan kebenaran kode akun pendapatan, belanja dan pembiayaan
    • Melakukan rekonsiliasi internal dengan benar melalui:
    • Rekonsiliasi antara seksi persepsi dengan Vera
  • Rekonsiliasi antara seksi bendum dengan Vera
  • Melakukan rekonsiliasi eksternal dengan benar melalui:
  • Rekonsiliasi antara SAU dengan SAI
  • Rekonsiliasi Bank
  • BUN/Kuasa BUN dan PA/KPA agar menindaklanjuti hasil rekonsiliasi
  • Melakukan koordinasi secara berjenjang:
    • Tingkat UAKPA dengan KPPN
    • Tingkat UAPPA-W dengan Kanwil DJPBN
    • Tingkat UAPPA-E1 dan UAPA dengan DAPK
  • Menerapkan sanksi secara benar:
    • Satker yang tidak rekon tepat waktu ditunda penerbitan SP2D
    • Satker yang tidak mengirim laporan ke UAPPA-W ditunda pencairan SP2D-nya
  • Melakukan pembinaan dan pelatihan :
    • Pembinaan oleh Kanwil/KPPN à UAPPA-W/UAKPA
    • Pembinaan oleh DAPK: Kanwil/KPPN K/L dan Eselon-1
  • Pelatihan secara berkelanjutan terhadap SDM :
    • UAPPA-W/UAKPA, UAPA
    • KPPN dan Kanwil
  • Memberi masukan pengembangan sistem dan aplikasi

Post a Comment for "Peningkatan Kualitas LKPP"