Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Perencanaan dan penyusunan anggaran di Indonesia

Perencanaan dan penyusunan anggaran di Indonesia didasarkan pada:

1. UUD 1945

2. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

3. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

4. UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

5. UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

6. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

7. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Dalam UUD 1945 Amandemen ke 4 pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (2) dijelaskan bahwa RUU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pandangan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Sedangkan, Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh Presiden, maka Pemerintah harus menjalankan APBN tahun yang sebelumnya.

Amanat UUD 1945 tersebut selanjutnya diterjemahkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No. 17 tahun 2003 Pasal 8 menerangkan tugas Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal antara lain sebagai berikut:

a. Menyusun Kebijaksanaan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro

b. Menyusun Rancangan APBN dan Rancangan Perubahan APBN

c. Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran

d. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara

e. Menyusun laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

Sedangkan, UU No. 17 tahun 2003 Pasal 9 menerangkan Tugas Menteri atau Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang antara lain sebagai berikut:

a) Menyusun rancangan anggaran kementerian/lembaga yang dipimpinnya

b) Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran

c) Melaksanakan anggaran kementerian/lembaga

d) Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

e) Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya

Dalam UU No. 17 tahun 2003 pada Pasal 14 dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

1) Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.

2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.

3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.

4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.

5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.

Selanjutnya, PP No. 20 tahun 2004 Pasal 3 ayat (2) menerangkan bahwa program dan kegiatan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu. Hal ini selaras dengan PP No.21 tahun 2004 Pasal 4 yang menyatakan bahwa RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:

a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;

b. Penganggaran Terpadu;

c. Penganggaran Berbasis Kinerja

Di samping itu, PP No. 21 tahun 2004 Pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Sedangkan, Pasal 10 ayat (5) menyatakan bahwa Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan SE MENKEU Tentang Pagu Sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan.

1 comment for "Perencanaan dan penyusunan anggaran di Indonesia"

  1. The Perfect Casino: Top Offers & Bonuses at
    The Best https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ Casino https://jancasino.com/review/merit-casino/ Offers. Casino Bonuses & Promotions. With an jancasino.com emphasis on casino septcasino games, the gambling industry is expected to explode งานออนไลน์

    ReplyDelete