Fungsi, Karakteristik, Prinsip dan Pedekatan Penyusunan Anggaran
Menurut Indra Bastian, fungsi anggaran meliputi:
- Anggaran merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja;
- Anggaran merupakan cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang/pedoman bagi pemerintah dalam mengelola untuk satu periode di masa yang akan datang;
- Anggaran sebagai alat komunikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan dan bawahan;
- Anggaran sebagai alat pengendalian unit kerja;
- Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visi organisasi;
- Anggaran merupakan instrumen politik; dan
- Anggaran merupakan instrumen kebijakan fiskal.
Sementara itu, menurut UU 17/2003, anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Anggaran mempunyai karakteristik:
· Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan;
· Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun;
· Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;
· Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusunan anggaran; dan
· Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.
Prinsip-prinsip Penyusunan Anggaran:
1. Keterbukaan
Adanya keterbukaan dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
2. Periodisitas
Meliputi suatu periode tertentu, biasanya satu tahun anggaran.
3. Pembebanan anggaran pengeluaran dan menguntungkan anggaran penerimaan
Ada tiga basis akuntansi yang dianut, yaitu:
a. Basis kewajiban (obligation/commitment accounting)
Anggaran dibebankan pada saat pesanan atau kontrak ditandatangani. Basis kewajiban ini hanya untuk pengeluaran.
b. Basis Akrual
c. Basis Kas
Basis yang dipakai harus konsisten/sama baik dalam penyusunan maupun pelaksanaan anggaran.
4. Fleksibilitas
Anggaran disusun berdasarkan asumsi-asumsi tertentu yang bisa berubah dikemudian hari.
5. Prealabel
Pengajuan anggaran dan persetujuannya oleh DPR/DPRD harus mendahului pelaksanaan anggaran.
6. Kecermatan
Anggaran harus diperkirakan secara cermat dan teliti.
7. Kelengkapan atau Universalitas
Semua penerimaan dan pengeluaran dimuat dalam anggaran.
8. Komprehensif
Anggaran disusun untuk semua aktivitas pemerintah.
9. Terinci
Setiap anggaran diklasifikasikan pada kelompok-kelompok yang telah ditentukan.
10. Anggaran Berimbang
Pengeluaran anggaran harus didukung oleh adanya penerimaan anggaran.
11. Dinamis
Kenaikan atau penurunan anggaran disesuaikan dengan keadaan keuangan negara/daerah dan melalui proses pengesahan anggaran lebih dahulu.
Sesuai dengan amanat pasal 23C UUD 1945, UU Keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi: asas tahunan, asas universalitas, asas persatuan, dan asas spesialitas. Di samping itu dalam rangka mencerminkan penerapan kaidah-kaidah yang baik, dijabarkan asas akuntabilitas berorientasi hasil, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
- Asas akuntabilitas
Berorientasi pada hasil, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Asas profesionalitas
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Asas proporsionalitas
Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara
- Asas keterbukaan
Post a Comment for "Fungsi, Karakteristik, Prinsip dan Pedekatan Penyusunan Anggaran"